Sepanjang 2024, Kejagung Setor PNBP Sebesar Rp 2,02 Triliun
Selasa, 31 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,02 triliun hingga Desember 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan 2024 di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12).
“Jadi dari target Rp 1,7 triliun kita bisa memperoleh, merealisasikannya Rp 2 triliun lebih,” kata Harli.
Harli menjelaskan, dari total setoran PNBP tersebut, Kejagung menyetor Rp 1,69 triliun ke kas negara. Adapun setoran tersebut berasal dari penindakan tindak pidana khusus.
Baca juga:
Prabowo Ingin Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Kejagung: Pemikiran Filosofis
"Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp. 1.697.121.808.424," ungkapnya.
Ia menyebut, dua tindak pidana khusus yang menjadi sorotan Kejagung pada 2024 ini yaitu kasus korupsi PT Duta Palma Group di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Kasus korupsi PT Duta Palma Group disinyalir menyebabkan kerusakan negara yang membuat negara merugi hingga Rp 73,92 triliun. Sementara kasus PT Timah Tbk yang menyeret nama Harvey Moeis menyebabkan total negara merugi sebesar Rp 300 triliun.
Lebih lanjut Harli menambahkan dari sisi realisasi anggaran, Kejagung mampu merealisasikan Rp 18,62 triliun atau setara 97,43 persen dari pagu anggaran Rp 19,11 triliun.
Baca juga:
Kejagung Sebut Kerugian Negara di Kasus Duta Palma Lebih dari Rp 4 Triliun
“Jadi, saya kira ini suatu catatan luar biasa karena penyerapan anggaran, bisa sampai 97,43 persen,” pungkasnya. (pon)