Sepanjang 2014, 2.848 Anak Jadi Korban Kekerasan

Jumat, 24 Juli 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Nasional - Sepanjang tahun 2014 Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat ada 2.737 laporan kasus pelanggaran hak anak. Komnas PA mengaku jumlah anak yang menjadi korban kekerasan mencapai 2.848 anak. Dari jumlah tersebut kasus kekerasan seksual anak mendominasi.

"Tahun 2014, sebanyak 1.424 kasus atau 52 persen kekerasaan seksual pada anak," ujar Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada MerahPutih.com,  di Jakarta, Jumat (24/7).

Selain kasus kekerasan seksual anak, kasus lain yang terjadi adalah kekerasan fisik sebanyak 825 kasus atau sekitar 30%, kemudian kekerasan psikis sebanyak 477 kasus atau sekitar 17%.

Data yang diterima redaksi total korban kekerasan pada anak sebanyak 2.828 anak, anak laki-laki jadi sasaran predator terbanyak, yaitu sebanyak 1.698 anak atau sekitar 60% menjadi korban kekerasan seksual. Untuk korban kekerasan seksual yang terjadi pada anak perempuan sebanyak 1.131 anak atau sekitar 40 %.

Adapun sebaran kejahatan seksual terhadap anak terjadi hampir merata du seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia, baik di desa maupun kota. Sedangkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak justru berasal dari orang terdekat seperti orang tua kandung, orang tua tiri, paman, kakak, kerabat terdekat, guru reguler, guru spiritual, penjaga sekolah, pedagang keliling, bahkan oknum penegak hukum.

Di tepi lain majelis hakim masih memberikan vonis bebas kepada para pelaku kejahatan seksual yang dilakukan orang dewasa. Sedangkan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesungguhnya mensyaratkan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual. (bhd/gms

BACA JUGA:  

Kejahatan Seksual Hantui Anak Indonesia 

Hotman Paris Hutapea Yakin Agus Dijebak. Alasannya? 

 

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan