Senator Papua Barat Minta RPP Otsus Dikawal Bersama
Senin, 06 September 2021 -
MerahPutih.com - Komite I DPD RI menerima Rancangan Peraturan Pemerintah terkait berlakunya Revisi UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua di Kompleks Senayan, Senin (6/9).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh ketua DPRD Papua Barat Yan Anton Yoteni beserta rombongan. Dalam RPP Otsus tersebut, terdapat beberapa poin yang akan menjadi fokus pembahasan DPR, DPD, bersama pemerintah.
Poin tersebut yakni tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur di dalam pasal 4 (7); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 (6); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur didalam pasal 6a (6), RPP tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur di dalam pasal 34 (18); RPP tentang penyelenggaraan kesehatan pasal 59 (8); dan RPP tentang pembentukkan badan khusus sebagaimana diatur di dalam pasal 68 (4).
Baca Juga:
Komite I DPD Terima Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPR Papua Barat
Dengan diadakannya penyerahan pokok pikiran RPP Otsus tersebut, Wakil Ketua I DPD Filep Wamafma menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Barat.
“Kami mengapresiasi pokok pikiran terkait RPP Otsus yang diserahkan oleh DPR Papua Barat ini. Apalagi mekanisme kerja yang dilakukan DPR PB telah melalui proses penyerapan dari masyarakat dan para ahli di bidangnya. Artinya, kita harus dorong sampai ditetapkan nantinya," ujarnya.

Tak hanya itu, Senator Papua Barat ini menyebut bahwa pokok pikiran yang diserahkan oleh DPR Papua Barat tersebut akan sangat membantu DPD dalam hal pembahasan dan penetapan peraturan pemerintah nantinya.
“Sebagai tim kerja RPP Otsus DPD RI, sumbagsih pikiran dari daerah ini sangat berarti. Harapannya, apa yang tertuang nantinya dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu perlu dikawal semua pihak. Sehingga penetapan nanti benar-benar dapat menjawab keinginan masyarakat," kata dia.
Baca Juga:
Ribuan Pelajar Papua Lolos Administrasi Beasiswa Otsus
Filep pun menyebut adanya pembahasan RPP terkait kewenangan daerah nantinya dapat menjadi solusi atas permasalahan kewenangan yang terjadi 20 tahun otsus sebelumnya.
“Ini kan ada pembahasan terkait bagaimana pelaksanaan kewenangan khusus. Kita dorong agar otsus benar-benar khusus, enggak setengah-setengah," kata Filep. (Pon)
Baca Juga:
DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang