DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang
Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua DPR RI Komarudin Watubun menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU Otsus Papua ke Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Persi
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) jadi Undang-Undang.
Pengesahan itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021. Ia meminta persetujuan 492 peserta Rapat Paripurna yang hadir secara langsung dan virtual.
Baca Juga
Segera Disahkan, RUU Otsus Diklaim Dapat Atasi Konflik di Papua
Peserta rapat yang hadir kompak memberikan persetujuannya dan legislator Partai Gerindra itu pun mengetok palu tanda RUU Otsus Papua disahkan sebagai Undang-Undang.
Proses pengesahan itu turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua, yang terdiri dari perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru, kata Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun saat menyampaikan laporan kerja Tim Pansus pada Rapat Paripurna.
“RUU ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian, serta memberi dukungan bagi masyarakat adat,” kata Komarudin.
Ia menjelaskan UU Otsus yang baru itu memberi ruang yang luas bagi Orang Asli Papua untuk berkiprah dalam politik, serta lembaga-lembaga seperti Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota (DPRK).
“Saya hitung sekitar 250 kursi (untuk OAP, Red.) untuk seluruh (DPRK) kabupaten dan kota di Papua,” ucap Watubun.
UU Otsus yang baru juga memberi afirmasi sebanyak 30 persen untuk keterlibatan perempuan asli Papua pada DPRK.
Dalam kesempatan itu, Komarudin turut menyampaikan poin-poin perubahan lainnya yang mencakup peningkatan alokasi Dana Otsus, skema baru pencairan Dana Otsus, pembentukan Rencana Induk Pembangunan Papua, pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua, dan pemberian tenggat waktu penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Otsus yang baru selama 90 hari setelah beleid itu diundangkan. (*)
Baca Juga
RUU Otsus Papua Akomodir Badan Khusus di Bawah Koordinasi Presiden
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman