Sempat Mangkir, Politikus PAN Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Senin, 23 November 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Hukum - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sempat mangkir pada pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut pada 10 November lalu. Saat itu, empat rekannya dari pimpinan DPRD Sumut ditahan KPK.

Untuk diketahui, Kamaludin Harahap telah tiba di kantor KPK pada pagi hari tadi, Senin (23/11), namun tersangka enggan memberi keterangan kepada awak media dan memilih langsung masuk ke lobi kantor yang saat ini dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki itu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Kamaludin akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

Masih kata Yuyuk, Kamaludin akan dimintai keterangan soal aliran suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke kantong para wakil rakyat. Namun, Yuyuk belum banyak bicara soal materi pemeriksaan ini.

"Dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan," paparnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa, 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Uang mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Empat legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu, menyusul Gubernur Gatot yang saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan terlebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, dan Sigit di Rutan Polres Jakarta Pusat," tutupny. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Maruli Hutagalung Siap Diperiksa Terkait Tuduhan Istri Gatot Pujo
  2. Kejagung Bantah Terima Suap Rp300 Juta dari Istri Gatot Pujo
  3. Tjipta Lesmana: Kasus Gatot dan Rio Capella Bernuansa Politik
  4. Tutupi Kasus Gatot, Patrice Rio Capella Ditawari Justice Collaborator
  5. Kejagung Bantah Tetapkan Gatot Tersangka Kasus Dana Bansos

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan