Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Seluruh Rambu Pelarangan Perluasan Ganjil Genap Dipasang

Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Agustus 2018

Merahputih.com - Petugas dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memasang seluruh rambu pelarangan melintas bagi kendaraan di ruas jalan terdampak perluasan ganjil genap. Rambu-rambu itu ada yang permanen dan juga yang portable.

"Sudah dipasang semua," ujar Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah di Wisma Atlet Kemayoran, Rabu (1/8).

Dimana rambu permanen dipasang di ruas jalan yang padat. Kemudian untuk rambu portable dipasang di ruas jalan menuju kawasan terdampak ganjil-genap.

"Kalau permanen itu memang dititik yang in-out di tengah seperti wilayah crossing, kalau titik, jalan kecil memang menghubungkan dengan ruas jalan ganjil genap dipasang non permanen atau portable. Permanen ditancap, kalau portable enggak," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani kebijakan perluasan ganjil genap selama perhelatan Asian Games 2018. Ia pun menyebut bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Sudah (ditandatangani) begitu berlaku sudah bisa (ditindak)," kata Anies di Jakarta Selasa (31/7).

Peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf

Kebijakan perluasan ganjil genap berlaku mulai hari ini Rabu (1/8). Adapun kebijakan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.

Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kemudian hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, sebelumnya berlaku Senin-Jumat, saat ini jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.

Adapun jalur alternatif akibat perluasan ganjil-genap:

1. Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dari arah selatan.

2. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dari arah timur.

3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dari arah utara.

4. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dari arah selatan.

5. Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Cideng, dari arah utara.

6. Jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika dari arah timur. (Asp)

Baca Artikel Asli