Polda Metro Tarik Buku Surat Tilang Seluruh Polantas di Jakarta

Kamis, 27 Oktober 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang manual di jalan langsung direspons mayoritas polisi lalu lintas di jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, surat tilang sudah ditarik dari tangan anggotanya.

"Secara keseluruhan kami di Jakarta, surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” jelas Latif yang dikutip, Kamis (27/10).

Baca Juga:

Dilarang Tilang di Jalanan, Polantas Juga Diminta Tak Bergaya Hidup Hedonisme

Menurut Latif, Ditlantas Polda Metro memaksimalkan penggunaan E-TLE statis bagi pelanggar aturan berlalu lintas. Saat ini, E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mempercepat pengadaan E-TLE mobil. Rencananya, setiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapatkan 2 unit E-TLE, sedangkan khusus Ditlantas telah disiapkan 10 unit ETLE mobil.

“E-TLE mobil di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu saja sudah cukup per wilayah. Tapi nanti rencana setiap wilayah cukup kita kasih 2 E-TLE,” ungkap Latif.

E-TLE mobil telah dilengkapi fitur artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.

Baca Juga:

Baju Polantas Akan Diganti, Dilengkapi Bodycam Terintegrasi Tilang Elektronik

Latif juga memastikan, polantas tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual. Nantinya, lanjut dia, personel tetap bertugas di jalan hanya untuk mengatur lalu lintas.

"(Anggota) tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan, tapi tidak melakukan penilangan secara manual," kata dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 melarang Korlantas melakukan penindakan tilang manual.

Namun, polantas masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi untuk kejadian besar. "Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," tutup Listyo. (Knu)

Baca Juga:

Kenali Seragam Baru Polantas di Lapangan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan