Seluruh Banten Terapkan PSBB, KCI Batasi Penumpang 74 Per Kereta
Senin, 07 September 2020 -
MerahPutih.com - Mulai hari ini 7 September 2020 Provinsi Banten memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota.
Hal ini menyusul adanya tren kasus COVID-19 di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten yang meningkat secara signifikan.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Meningkat, Seluruh Kabupaten/Kota Banten Terapkan PSBB
Untuk menekan kasus virus corona tak terus melonjak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membuat kebijakan dengan membatasi penumpang kereta mengarah ke wilayah Banten yang hanya 74 penumpang pergerbong kereta.
Adapun saat kondisi normal KRL Commuter Line ada sebanyak 991 perjalanan. Kemudian ada 88 rangkaian KRL.

Sedangkan masa PSBB ada 975 KRL KCI yang diperjalankan. Selanjutnya sebanyak 91 rangkaian KRL.
"Untuk penumpang hanya 75 perkereta," kata VP Corporate Communication KCI, Anne Purba saat dikonfirmasi, Senin (7/9).
Selanjutnya saat kondisi normal jam operasional KRL KCI 03.30 - 24.00 WIB. Kemudian masa PSBB jam operasional KRL hanya pukul 04.00 hingg 21.00 WIB.
"Jam operasional masih 04 sampai dengn 21.00," tutupnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, mulai 7 September 2020 akan segera berlakukan PSBB di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Hal ini menyusul adanya tren kasus COVID-19 di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten yang meningkat secara signifikan.
Dengan adanya PSBB seluruh wilayah ini, Wahidin mengimbau agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. (Asp)
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Fasilitasi Internet Gratis Untuk Siswa Belajar Daring