Selidiki Bacaleg Eks Napi Korupsi, KPU Bakal Lakukan Litsus

Kamis, 19 Juli 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Lolosnya sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) eks narapidana korupsi membuat Komisi Pemilihan Umum kelabakan. Tak mau diperdayai partai politik yang memasukan bacaleg yang telah terbukti melakukan pidana korupsi, KPU semakin ketat melakukan tahapan verifikasi data caleg di Pileg 2019.

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menguji kelengkapan dan persyaratan berkas sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Salah satu langkah praktis yang dikerjakan KPU yakni menerapkan litsus melalui PKPU yang melarang napi korupsi maju menjadi caleg.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan proses verifikasi tersebut untuk menentukan kelayakan Bacaleg lolos seleksi termasuk lolos PKPU Nomor 20 tahun 2018.

"Itu sudah dalam proses seleksi, jadi prinsipnya semua bakal calon anggota DPR RI dan DPRD harus melengkapi persyaratan sebagaimana tercantum dalam UU dan peraturan KPU. Termasuk tiga mantan napi itu," kata dia kepada awak media di Kantor KPU RI, Kamis (19/7).

Bendera Partai Politik Peserta Pemilu
Bendera Partai Politik peserta Pemilu (Foto: kpu.go.id)

Wahyu menuturkan untuk menetapkan calon layak dan memenuhi syarat, KPU menggandeng sejumlah instansi terkait agar tidak terjadi perselisihan di belakangnya nanti.

"Jadi begini ini kan Indonesia 514 kab/kota artinya ada banyak sekali bakal calon anggota DPRD dan DPR untuk memastikan bahwa misal nya ada parpol yang masih mengusulkan bacaleg itu ternyata merupakan mantan narapidana korupsi kan kita butuh bukti dokumen pendukung ini kehati- hatian saja kita ingin memastikan bahwa pada saat kita mengeksekusi yang bersangkutan itu kita cukup punya data hukum yang kokoh," terangnya.

Oleh karena itu, KPU harus memastikan ada dokumen hukum resmi yang menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

"Bisa dari MA bisa dari pengadilan jika Kemudian tidak pengadilan iya cukup dengan itu, kita berkoordinasi dengan MA kemudian dengan kepolisian karena kan apa kasus korupsi itu bisa ditangani oleh KPK oleh kejaksaan dan oleh kepolisian meksipun tentu saja kalau kita bicara salinan putusannya dalam hal ini konteks nya adalah MA," pungkasnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pemuda Muhammadiyah Bantah Terlibat dalam Aksi #2019GantiPresiden

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan