Selidiki Bacaleg Eks Napi Korupsi, KPU Bakal Lakukan Litsus
Logo KPU (Foto/kpu-karangasemkab.go.id)
MerahPutih.Com - Lolosnya sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) eks narapidana korupsi membuat Komisi Pemilihan Umum kelabakan. Tak mau diperdayai partai politik yang memasukan bacaleg yang telah terbukti melakukan pidana korupsi, KPU semakin ketat melakukan tahapan verifikasi data caleg di Pileg 2019.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menguji kelengkapan dan persyaratan berkas sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Salah satu langkah praktis yang dikerjakan KPU yakni menerapkan litsus melalui PKPU yang melarang napi korupsi maju menjadi caleg.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan proses verifikasi tersebut untuk menentukan kelayakan Bacaleg lolos seleksi termasuk lolos PKPU Nomor 20 tahun 2018.
"Itu sudah dalam proses seleksi, jadi prinsipnya semua bakal calon anggota DPR RI dan DPRD harus melengkapi persyaratan sebagaimana tercantum dalam UU dan peraturan KPU. Termasuk tiga mantan napi itu," kata dia kepada awak media di Kantor KPU RI, Kamis (19/7).
Wahyu menuturkan untuk menetapkan calon layak dan memenuhi syarat, KPU menggandeng sejumlah instansi terkait agar tidak terjadi perselisihan di belakangnya nanti.
"Jadi begini ini kan Indonesia 514 kab/kota artinya ada banyak sekali bakal calon anggota DPRD dan DPR untuk memastikan bahwa misal nya ada parpol yang masih mengusulkan bacaleg itu ternyata merupakan mantan narapidana korupsi kan kita butuh bukti dokumen pendukung ini kehati- hatian saja kita ingin memastikan bahwa pada saat kita mengeksekusi yang bersangkutan itu kita cukup punya data hukum yang kokoh," terangnya.
Oleh karena itu, KPU harus memastikan ada dokumen hukum resmi yang menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
"Bisa dari MA bisa dari pengadilan jika Kemudian tidak pengadilan iya cukup dengan itu, kita berkoordinasi dengan MA kemudian dengan kepolisian karena kan apa kasus korupsi itu bisa ditangani oleh KPK oleh kejaksaan dan oleh kepolisian meksipun tentu saja kalau kita bicara salinan putusannya dalam hal ini konteks nya adalah MA," pungkasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pemuda Muhammadiyah Bantah Terlibat dalam Aksi #2019GantiPresiden
Bagikan
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK