Pemilu 2019

Selidiki Bacaleg Eks Napi Korupsi, KPU Bakal Lakukan Litsus

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Juli 2018
Selidiki Bacaleg Eks Napi Korupsi, KPU Bakal Lakukan Litsus

Logo KPU (Foto/kpu-karangasemkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Lolosnya sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) eks narapidana korupsi membuat Komisi Pemilihan Umum kelabakan. Tak mau diperdayai partai politik yang memasukan bacaleg yang telah terbukti melakukan pidana korupsi, KPU semakin ketat melakukan tahapan verifikasi data caleg di Pileg 2019.

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menguji kelengkapan dan persyaratan berkas sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Salah satu langkah praktis yang dikerjakan KPU yakni menerapkan litsus melalui PKPU yang melarang napi korupsi maju menjadi caleg.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan proses verifikasi tersebut untuk menentukan kelayakan Bacaleg lolos seleksi termasuk lolos PKPU Nomor 20 tahun 2018.

"Itu sudah dalam proses seleksi, jadi prinsipnya semua bakal calon anggota DPR RI dan DPRD harus melengkapi persyaratan sebagaimana tercantum dalam UU dan peraturan KPU. Termasuk tiga mantan napi itu," kata dia kepada awak media di Kantor KPU RI, Kamis (19/7).

Bendera Partai Politik Peserta Pemilu
Bendera Partai Politik peserta Pemilu (Foto: kpu.go.id)

Wahyu menuturkan untuk menetapkan calon layak dan memenuhi syarat, KPU menggandeng sejumlah instansi terkait agar tidak terjadi perselisihan di belakangnya nanti.

"Jadi begini ini kan Indonesia 514 kab/kota artinya ada banyak sekali bakal calon anggota DPRD dan DPR untuk memastikan bahwa misal nya ada parpol yang masih mengusulkan bacaleg itu ternyata merupakan mantan narapidana korupsi kan kita butuh bukti dokumen pendukung ini kehati- hatian saja kita ingin memastikan bahwa pada saat kita mengeksekusi yang bersangkutan itu kita cukup punya data hukum yang kokoh," terangnya.

Oleh karena itu, KPU harus memastikan ada dokumen hukum resmi yang menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

"Bisa dari MA bisa dari pengadilan jika Kemudian tidak pengadilan iya cukup dengan itu, kita berkoordinasi dengan MA kemudian dengan kepolisian karena kan apa kasus korupsi itu bisa ditangani oleh KPK oleh kejaksaan dan oleh kepolisian meksipun tentu saja kalau kita bicara salinan putusannya dalam hal ini konteks nya adalah MA," pungkasnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pemuda Muhammadiyah Bantah Terlibat dalam Aksi #2019GantiPresiden

#Pendaftaran Caleg 2019 #Pemilu 2019 #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Indonesia
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Yang bersangkutan saat ini telah hadir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Februari 2024
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Bagikan