Selembar Ijazah Palsu Buatan AS Dihargai Rp500 Ribu
Kamis, 04 Juni 2015 -
MerahPutih Kriminal - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap AS, tersangka utama pembuat ijazah palsu. AS ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (29/5).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan tersangka AS menjalankan bisnisnya di di kawasan Selamba Raya, Jakarta Pusat dan Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Kepada polisi AS mengaku sudah menjalankan bisnis pembuatan ijazah palsu selama setahun.
"Tarif ijazahnya sekitar Rp 500 ribu," kata Kombes Pol Krishna Murti.
Ia melannjutkan selama setahun bekerja sebagai pembuat ijazah palsu, AS bersama dengan rekan-rekannya sudah berhasil membuat ratusan ijazah palsu. Modus yang digunakan AS adalah dengan menempel hologram abal-abal almamater kampus di setiap ijazah yang dikeluarkan olehnya.
"Jadi ijazah yang sudah dicetak AS ini sebanyak 200 lembar," tandas Krishna Murti.
Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. AS dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, serta dikenakan Undang-undang Pendidikan No 2 Tahun 2003, dengan sanksi penjara di atas 5 tahun, tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Polisi Ringkus Tersangka Utama Pemalsuan Ijazah
Menteri Pariwisata Arief Yahya Dikabarkan Memiliki Ijazah Palsu