Selain Jessica, Ada Sembilan Pelanggan Lain yang Pesan Vietnamese Iced Coffe

Kamis, 21 Juli 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Megapolitan - Rangga Dwi Saputra, seorang barista yang bekerja di Kafe Olivier menjadi saksi pertama pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (21/7) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dihadapan hakim, Rangga yang telah bekerja sebagai barista selama tiga tahun mengatakan selain Jessica pada hari yang sama yaitu tanggal 6 Januari 2016 lalu terdapat sembilan pelanggan lain yang memesan Vietnamese iced coffe (VIC).

"Kalau dihitung ada 10 orang yang pesan Vietnamese iced coffe," ucap Rangga tanpa ragu, Kamis (21/7).

Pemesanan 10 ice coffee Vietnam dibuat oleh dua orang barista yakni Tegar yang masuk shif pagi dan Rangga yang masuk pada shif malam. Tegar sendiri membuat tujuh pesanan Vietnamese iced coffe (VIC) sedangkan Rangga membuat tiga pesanan.

Dari sepuluh pesanan tersebut, Rangga dan Tegar membuat kopi dari biji kopi yang sama, susu pada tempat yang sama hingga mengambil air panas pada mesin yang sama.

"Kita memang memiliki SOPnya pak," katanya.

Seperti yang diketahui terbunuhnya Mirna pada 6 Januari 2016 lantaran meminum secangkir kopi yang dicampur oleh racun sianida. Dugaan jaksa, Jessica memasukan sianida saat kopi sudah sampai diatas meja. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Bau Kopi Mirna Seperti Lem Power Glue
  2. Kuasa Hukum Jessica Pertanyakan Sisa Air di Teko
  3. Setelah Pesan Meja, Jessica Sempat Keluar dari Kafe Olivier
  4. Sidang Lanjutan Jessica Hadirkan Saksi dari Kafe Olivier
  5. Sidang Lanjutan Jessica Hadirkan Saksi Hanie Juwita

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan