Selain Jessica, Ada Sembilan Pelanggan Lain yang Pesan Vietnamese Iced Coffe


(Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Megapolitan - Rangga Dwi Saputra, seorang barista yang bekerja di Kafe Olivier menjadi saksi pertama pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (21/7) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dihadapan hakim, Rangga yang telah bekerja sebagai barista selama tiga tahun mengatakan selain Jessica pada hari yang sama yaitu tanggal 6 Januari 2016 lalu terdapat sembilan pelanggan lain yang memesan Vietnamese iced coffe (VIC).
"Kalau dihitung ada 10 orang yang pesan Vietnamese iced coffe," ucap Rangga tanpa ragu, Kamis (21/7).
Pemesanan 10 ice coffee Vietnam dibuat oleh dua orang barista yakni Tegar yang masuk shif pagi dan Rangga yang masuk pada shif malam. Tegar sendiri membuat tujuh pesanan Vietnamese iced coffe (VIC) sedangkan Rangga membuat tiga pesanan.
Dari sepuluh pesanan tersebut, Rangga dan Tegar membuat kopi dari biji kopi yang sama, susu pada tempat yang sama hingga mengambil air panas pada mesin yang sama.
"Kita memang memiliki SOPnya pak," katanya.
Seperti yang diketahui terbunuhnya Mirna pada 6 Januari 2016 lantaran meminum secangkir kopi yang dicampur oleh racun sianida. Dugaan jaksa, Jessica memasukan sianida saat kopi sudah sampai diatas meja. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
