Sekolah Harus Taati Aturan Tidak Boleh Ada Pungutan Wisuda, Beban Orang Tua Bisa Berkurang
Rabu, 07 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Sekolah di Jakarta diminta untuk menaati larangan pemungutan biaya kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik di sekolah.
Pasalnya, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.
"Bisa dijalankan oleh seluruh pihak sekolah," ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin di Jakarta, Selasa (6/5).
Ia menilai, larangan pungutan biaya wisuda sekolah dapat menghilangkan potensi beban finansial kepada orangtua siswa.
Baca juga:
Disdik DKI Tegaskan Wisuda Lulusan Sekolah Bukan Kegiatan Wajib, Tidak Boleh Ada Pungutan
Ke depan, harap dia, kegiatan wisuda dapat sesuai dengan peruntukan. Yaitu bagi mahasiswa yang lulus perguruan tinggi.
Sebab, wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu universitas.
"Kalau untuk persoalan wisuda (sekolah) saya sangat setuju ditiadakan. Kita kembalikanlah itu kepada ranahnya kampus," ujar Thamrin.
Namun, Thamrin menyadari kegiatan wisuda sekolah biasanya dimanfaatkan sebagai tanda syukur siswa setelah berhasil menyelesaikan pendidikan.
Bagi sekolah yang ingin tetap mengadakan acara wisuda, tambah dia, agar dilakukan dengan sederhana.
Dengan kata lain, tidak memberatkan orangtua siswa. Sehingga tidak ada unsur pemaksaan dan tidak ada pungutan biaya.
"Tapi buatlah perpisahan, bisa di sekolah, tidak membebankan rakyat," tutupnya. (Asp)