MerahPutih.com - Pekan Raya Jakarta alias PRJ kembali hadir tahun ini meramaikan hari jadi Kota DKI Jakarta ke 499 tahun. Selama sebukan penuh, event pameran multiproduk terbesar, terlengkap ini akan dibuka untuk seluruh warga.
Untuk bisa menikmati berbagai hiburan yang ada di dalam PRJ, pengunjung bisa membeli tiket masuk PRJ. Cara pembeliannya sangat mudah bisa dengan daring atau di tempat.
Baca juga:
Namun karena event ini acara besar, disarankan untuk membeli daring saja. Selain praktis, juga memudahkan proses transaksi.
Untuk membeli tiket PRJ 2026 dengan daring, bisa lewat platform resmi dan mitra. Perlu diingat bisa membeli paket bundling agar bisa sekaligus menyaksikan konser di dalamnya.
Baca juga:
Desain Kota Masa Depan Jakarta Bisa Dilihat di Wahana Immersive Room PRJ 2025
Pembelian Tiket Secara Online
1. Buka situs resmi penyelenggara di jakartafair.co.id atau melalui Loket.com.
2. Klik menu "Beli Tiket" atau "Buy Ticket".
3. Pilih kategori tiket yang Anda inginkan (Tiket Masuk Tanpa Konser atau Tiket Bundling Dengan Konser).
4. Tentukan tanggal kunjungan dan pilih jumlah tiket yang ingin dibeli. Isi data diri secara lengkap dan benar.
a. Nama
b. NIK
c. Email aktif
d. WhatsApp aktif
5. Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia:
a. Virtual Account
b. QRIS
C. Transfer bank
6. Setelah pembayaran berhasil, E-ticket akan dikirimkan ke email atau nomor WhatsApp Anda.
7. Tunjukkan barcode ini kepada petugas di pintu masuk.
Baca juga:
Jasa Marga Gaet UMKM Buka Booth di Jakarta Fair 2026, Tuai Apresiasi dari Menteri Maman
Harga masuk PRJ 2026
Tiket Reguler
a. Senin: Rp 40.000
b. Selasa- Jumat: Rp 50.000
C. Weekend dan Libur Nasional: Rp 60.000
Harga Tiket Bundling (masuk konser)
Pada bagian tiket bundling, pengunjung bisa membeli ala carte di hari berbeda. Tiap tiket diharga berbeda-beda. Menurut laman resminya, tiket bundling nonton konser dimulai dari Rp 150 ribu- Rp 250 ribu.
Baca juga:
3 Rute Andalan TransJakarta ke Jakarta Fair Kemayoran di JIEXPO
Promo Tiket Gratis
Anak-anak: Tinggi badan di bawah 100 cm (wajib ukur di loket fisik).
Lansia: Berusia di atas 60 tahun (wajib membawa e-KTP, berlaku untuk 1 kali kunjungan).
TNI/Polri: Anggota aktif yang menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi.
(Tka)