MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menegaskan larangan parkir di bahu jalan selama pelaksanaan Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi Tahun 2026 yang digelar di Plaza Monas sisi selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6) pukul 17.00–22.00 WIB.
Baca juga:
Kepala Dishub (Kadishub) Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan masyarakat yang hadir wajib menggunakan kantong parkir resmi yang telah disiapkan.
Total kapasitas yang tersedia mencapai 1.840 mobil dan 3.180 motor,
Kepala Dishub (Kadishub) Jakarta, Budi Awaluddin, di Jakarta, Rabu (17/6).
Titik Kantong Parkir Resmi
Budi menambahkan, larangan parkir di badan jalan bertujuan menjaga kelancaran mobilitas peserta maupun masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar kawasan Monas.
Lokasi kantong parkir resmi tersebar di Pelataran IRTI Monas, Stasiun Gambir, Lemhannas, Perpustakaan Nasional, Gedung Telkom STO Gambir, Kementerian BUMN, Menara Danareksa, dan Gedung Indosat.
Baca juga:
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
Imbauan Gunakan Transum
Dishub juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan transportasi umum (Transum) Transjakarta atau kereta api menuju Monas.
Untuk rute Transjakarta yang tersedia antara lain Koridor 1 (Blok M–Kota), Rute 1A (Pantai Maju–Balai Kota), Rute 1P (Senen–Blok M), Koridor 2 (Pulo Gadung–Monas), Koridor 3 (Kalideres–Monas via Veteran), hingga Rute 14A (Monas–Jakarta International Stadium).
Masyarakat yang menggunakan kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir juga diimbau menyesuaikan waktu perjalanan untuk menghindari kepadatan.
“Penggunaan transportasi umum menjadi pilihan terbaik untuk menuju lokasi kegiatan. Selain lebih praktis, hal ini juga dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar kawasan Monas,” tandas Budi. (Asp)