Sekjennya Ditahan, Jakmania Bakal Beri Bantuan Hukum
Selasa, 20 Oktober 2015 -
MerahPutih Sepak Bola - Pendukung setia Persija Jakarta, The Jakmania bakal memberikan bantuan hukum terhadap Febriyanto (37) Sekjen organisasi suporter Persija yang ditahan Polda Metro Jaya.
"Kita kan mencoba memberikan bantuan hukum kepada dia (Febriyanto)," ujar Ketua Umum Jakmania, Richard Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/10).
Richard pun membenarkan bahwa F memang merupakan Sekjennya dan pihaknya juga akan berkoordinasi kepada anggota Jakmania lainnya.
"Iy betul dia adalah Sekjen Jakmania. Oleh sebab itu kami akan beroordinasi dengan teman-teman Jakmania lainnya dan setelah itu ke Polda (Metro Jaya). Kami akan komunikasikan dengan senior dan teman-teman," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Febriyanto (sekjen Jakmania) sebagai tersangka lantaran dinilai sebagai provokator kericuhan suporter pada final Piala Presiden 2015 di Jakarta, Minggu (18/10).
Aksi provokaotr pelaku itu dilakukan dilakukan dengan menyebar pesan provokatif melalui posting di akun Twitter @bung_febri pada 11 Oktober 2015.
Febriyanto dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.
Mendapti informasi itu, Richard mengaku terkejut. "Saya kaget karena tidak menyangka. Saya juga dapat informasi dari media, sampai saat ini saya belum ke Polda." pungkasnya.
Baca juga: