Sekjennya Ditahan, Jakmania Bakal Beri Bantuan Hukum


Ribuan pendukung klub rakasasa Indonesia, Persija Jakarta, The Jakmania melakukan aksi demo di depan kantor Kemenpora. (Foto:harianterbit.com)
MerahPutih Sepak Bola - Pendukung setia Persija Jakarta, The Jakmania bakal memberikan bantuan hukum terhadap Febriyanto (37) Sekjen organisasi suporter Persija yang ditahan Polda Metro Jaya.
"Kita kan mencoba memberikan bantuan hukum kepada dia (Febriyanto)," ujar Ketua Umum Jakmania, Richard Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/10).
Richard pun membenarkan bahwa F memang merupakan Sekjennya dan pihaknya juga akan berkoordinasi kepada anggota Jakmania lainnya.
"Iy betul dia adalah Sekjen Jakmania. Oleh sebab itu kami akan beroordinasi dengan teman-teman Jakmania lainnya dan setelah itu ke Polda (Metro Jaya). Kami akan komunikasikan dengan senior dan teman-teman," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Febriyanto (sekjen Jakmania) sebagai tersangka lantaran dinilai sebagai provokator kericuhan suporter pada final Piala Presiden 2015 di Jakarta, Minggu (18/10).
Aksi provokaotr pelaku itu dilakukan dilakukan dengan menyebar pesan provokatif melalui posting di akun Twitter @bung_febri pada 11 Oktober 2015.
Febriyanto dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.
Mendapti informasi itu, Richard mengaku terkejut. "Saya kaget karena tidak menyangka. Saya juga dapat informasi dari media, sampai saat ini saya belum ke Polda." pungkasnya.
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
