Sekjennya Ditahan, Jakmania Bakal Beri Bantuan Hukum

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 20 Oktober 2015
Sekjennya Ditahan, Jakmania Bakal Beri Bantuan Hukum

Ribuan pendukung klub rakasasa Indonesia, Persija Jakarta, The Jakmania melakukan aksi demo di depan kantor Kemenpora. (Foto:harianterbit.com)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Sepak Bola - Pendukung setia Persija Jakarta, The Jakmania bakal memberikan bantuan hukum terhadap Febriyanto (37) Sekjen organisasi suporter Persija yang ditahan Polda Metro Jaya.

"Kita kan mencoba memberikan bantuan hukum kepada dia (Febriyanto)," ujar Ketua Umum Jakmania, Richard Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/10).

Richard pun membenarkan bahwa F memang merupakan Sekjennya dan pihaknya juga akan berkoordinasi kepada anggota Jakmania lainnya.

"Iy betul dia adalah Sekjen Jakmania. Oleh sebab itu kami akan beroordinasi dengan teman-teman Jakmania lainnya dan setelah itu ke Polda (Metro Jaya). Kami akan komunikasikan dengan senior dan teman-teman," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Febriyanto (sekjen Jakmania) sebagai tersangka lantaran dinilai sebagai provokator kericuhan suporter pada final Piala Presiden 2015 di Jakarta, Minggu (18/10).

Aksi provokaotr pelaku itu dilakukan dilakukan dengan menyebar pesan provokatif melalui posting di akun Twitter @bung_febri pada 11 Oktober 2015.

Febriyanto dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.

Mendapti informasi itu, Richard mengaku terkejut. "Saya kaget karena tidak menyangka. Saya juga dapat informasi dari media, sampai saat ini saya belum ke Polda." pungkasnya.

Baca juga:

  1. Provokator Kericuhan, Sekjen Jakmania Resmi Ditahan
  2. Kapolda: Kisruh Piala Presiden Hanya Insiden Bukan Kerusuhan
  3. Imbauan Jokowi Dicuekin, Kerusuhan Tetap Terjadi di Final Piala Presiden
  4. Polres Jakarta Selatan Amankan 321 Suporter Anarkis
  5. Nyamar Jadi Suporter Sriwijaya, Puluhan Jakmania Ditangkap
#Bobotoh #Polda Metro Jaya #Piala Presiden #Ditahan #Jakmania
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan