MerahPutih.com - Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan bahwa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tidak cermat dalam menyeleksi perusahaan bidang pariwisata yang mendapat penghargaan Adikarya Wisata 2019. Terlebih Diskotek Colosseum masuk dalam penghargaan itu.
Fakta ketidakcermatan tim seleksi, kata Saefullah, karena hasil dari temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI pada Minggu (8/12) lalu. BNNP DKI mengamankan 34 pengunjung Colosseum dan 1001 hotel yang kedapatan positif mengonsumsi narkotika usai dilakukan tes urin.
Baca Juga:
Penghargaan Terhadap Diskotek Colosseum Membuka Kemunafikan Politik Anies Baswedan
Terdapat 19 orang di antaranya laki laki dan 15 orang perempuan dalam pengamanan tersebut.
Akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada diskotik Colosseum Jakarta
"Berdasarkan fakta yang (membuktikan) tahapan (penyeleksian) tim tidak cermat, maka pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 pada Colloseum dinyatakan dibatalkan," ujar Saefullah dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Saefullah menuturkan bahwa Disparbud telah memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Colosseum dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis. Colosseum harus meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung.
Mulai hari ini, lanjut Saefullah, Anies telah memerintahkan inspektorat untuk memerika jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.
"Ke depan kita akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan adi karya wisata. Jadi, ini harus betul betul lebih cermat lagi," papar dia.
Baca Juga:
Ditegur BNN, Pemprov DKI Cabut Penghargaan Untuk Diskotek Colosseum
Sampai saat ini Pemprov DKI belum memberikan sanksi secara tegas terhadap Colosseum. Padahal, dalam Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Alasanya, Pemprov DKI membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan BNNP DKI. Meski surat rekomendasi yang berisi hasil operasi BNNP telah dilaporkan, hal itu belum cukup untuk mencabut izin usaha Colosseum.
"Kami mau rapat koordinasi dulu dengan BNNP. Rekomendasinya seperti apa dari BNNP itu. Kalau berdasarkan fakta yang terjadi saya sampaikan, ada teguran, pernyataan, belum cukup syarat untuk melakukan penutupan," ungkap dia.
Saefullah juga mengungkapkan bahwa proses penandatanganan penghargaan dari Gubernur DKI Anies Baswedan dibubuhkan dengan tanda tangan cetak. Artinya, Anies tidak melakukan penandatanganan langsung menggunakan pena.
"Penetapan pemenang adi karya wisata 2019 yang dibunuhi tandatangan cetak, bukan tandatangan basah tandatangan gubernurnya. Jadi, proses ini ada dari Disparbud," tutup Saefullah. (Asp)
Baca Juga:
Kasih Penghargaan ke Colosseum, Anies Ingin Lepas dari Belenggu Pendukungnya?