Sekak Balik DPRD PSI Jakarta, Pakar Beberkan Aturan Anak Usaha BUMD Sah Terima Uang Bagi Hasil Keuntungan

Sabtu, 27 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyebut bahwa Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Josephine Simanjuntak salah kaprah kalau keuntungan perusahaan harus diberikan sepenuhnya ke kas daerah.

Trubus menegaskan tidak ada yang dilanggar dalam pembagian hasil dari penerimaan PI 10 persen dari aktivitas ekstraksi minyak di Teluk Jakarta.

Menurut dia, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 37/2016 Pasal 7 ayat (3) bahwa pengelolaan PI 10 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, BUMD yang mendapat penawaran PI 10 persen dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah.

Baca juga:

PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

Perusahaan Perseroan daerah Adalah anak usaha BUMD yang dibentuk BUMD sesuai PP 54 Tahun 2017. Maka sesuai ketentuan itu pengelolaan PI 10% dapat dilakukan melalui anak usaha BUMD, sebagai landasan distribusi kas bagi hasil dari operasi migas WK-SES bagian JOE melalui anak usaha BUMD.

"Ya Permen ESDM 37 itu diperbolehkan. Anak perusahaan BUMN boleh ngelola PI," kata Trubus, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (27/9).

Trubus juga merujuk pasal 12 ayat (1) Penawaran PI 10 persen kepada BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah dilaksanakan melalui skema kerja sama antara BUMD dengan Kontraktor.

Baca juga:

PSI Jakarta Protes Olahraga Padel Dikenakan Pajak

Artinya, lanjut dia, sesuai dengan Pasal tersebut PI 10 persen merupakan kerja sama antara Kontraktor dengan BUMD atau Anak Usaha BUMD, bukan dengan pemerintah daerah.

Secara transaksi keuangan, maka dalam hal terdapat distribusi kas bagi hasil pembayaran dilakukan ke rekening Perusahaan, bukan ke kas daerah. Skema PI 10 persen merupakan juga skema kerja sama business to business yang memiliki risiko kerugian.

Pada Permen ESDM No 37/2016 JO Permen ESDM 1/2025 juga menyebutkan yang berhak mengelola PI selain BUMD adalah anak usaha BUMD merujuk Pasal 7 Ayat (2) huruf C.

Baca juga:

Kaget Tunggakan Penghuni Rusun Rp 103 Miliar, PSI Jakarta Usul Pancingan 'Pemutihan'

"Ya boleh menerima dari keuntungan karena untuk keberlanjutan, kalau engga keberlanjutannya jadi bingung," tutup pengamat Kebijakan Publik itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak menanyakan soal transparansi penerimaan participating interest (PI) 10 persen dari aktivitas ekstraksi minyak di Blok Offshore of Southeast Sumatera (OSES) Teluk Jakarta. Proyek itu digarap salah satu anak perusahaan JakPro, yaitu PT Jakarta Oses Energi (JOE). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan