Sekak Balik DPRD PSI Jakarta, Pakar Beberkan Aturan Anak Usaha BUMD Sah Terima Uang Bagi Hasil Keuntungan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Sekak Balik DPRD PSI Jakarta, Pakar Beberkan Aturan Anak Usaha BUMD Sah Terima Uang Bagi Hasil Keuntungan

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyebut bahwa Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Josephine Simanjuntak salah kaprah kalau keuntungan perusahaan harus diberikan sepenuhnya ke kas daerah.

Trubus menegaskan tidak ada yang dilanggar dalam pembagian hasil dari penerimaan PI 10 persen dari aktivitas ekstraksi minyak di Teluk Jakarta.

Menurut dia, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 37/2016 Pasal 7 ayat (3) bahwa pengelolaan PI 10 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, BUMD yang mendapat penawaran PI 10 persen dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah.

Baca juga:

PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

Perusahaan Perseroan daerah Adalah anak usaha BUMD yang dibentuk BUMD sesuai PP 54 Tahun 2017. Maka sesuai ketentuan itu pengelolaan PI 10% dapat dilakukan melalui anak usaha BUMD, sebagai landasan distribusi kas bagi hasil dari operasi migas WK-SES bagian JOE melalui anak usaha BUMD.

"Ya Permen ESDM 37 itu diperbolehkan. Anak perusahaan BUMN boleh ngelola PI," kata Trubus, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (27/9).

Trubus juga merujuk pasal 12 ayat (1) Penawaran PI 10 persen kepada BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah dilaksanakan melalui skema kerja sama antara BUMD dengan Kontraktor.

Baca juga:

PSI Jakarta Protes Olahraga Padel Dikenakan Pajak

Artinya, lanjut dia, sesuai dengan Pasal tersebut PI 10 persen merupakan kerja sama antara Kontraktor dengan BUMD atau Anak Usaha BUMD, bukan dengan pemerintah daerah.

Secara transaksi keuangan, maka dalam hal terdapat distribusi kas bagi hasil pembayaran dilakukan ke rekening Perusahaan, bukan ke kas daerah. Skema PI 10 persen merupakan juga skema kerja sama business to business yang memiliki risiko kerugian.

Pada Permen ESDM No 37/2016 JO Permen ESDM 1/2025 juga menyebutkan yang berhak mengelola PI selain BUMD adalah anak usaha BUMD merujuk Pasal 7 Ayat (2) huruf C.

Baca juga:

Kaget Tunggakan Penghuni Rusun Rp 103 Miliar, PSI Jakarta Usul Pancingan 'Pemutihan'

"Ya boleh menerima dari keuntungan karena untuk keberlanjutan, kalau engga keberlanjutannya jadi bingung," tutup pengamat Kebijakan Publik itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak menanyakan soal transparansi penerimaan participating interest (PI) 10 persen dari aktivitas ekstraksi minyak di Blok Offshore of Southeast Sumatera (OSES) Teluk Jakarta. Proyek itu digarap salah satu anak perusahaan JakPro, yaitu PT Jakarta Oses Energi (JOE). (Asp)

#BUMD #Jakarta #PSI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Influenza A Merebak, Dinkes Jakarta Minta Masyarakat Tidak Perlu Panik
Selain penguatan surveilans, Pemda juga memastikan kesiapan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Influenza A Merebak, Dinkes Jakarta Minta Masyarakat Tidak Perlu Panik
Olahraga
Lawan Arema, STY Kecewa Lagi-Lagi Laga Kandang Persija Terusir dari Jakarta Imbas Konser
Persija Jakarta terpaksa menjamu Arema FC di Stadion Patriot Bekasi imbas SUGBK dan JIS dipakai konser. Shin Tae-yong ungkap kekecewaannya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Lawan Arema, STY Kecewa Lagi-Lagi Laga Kandang Persija Terusir dari Jakarta Imbas Konser
Indonesia
Angka Kemiskinan Jakarta di Bawah 4 Persen, Tapi Ketimpangan Masih Jadi Masalah
Pemprov DKI masih berupaya menekan angka gini ratio di Jakarta yang sebesar 0,435. Angka ketimpangan ini masih menjadi 'pekerjaan rumah' bagi Jakarta untuk diselesaikan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Angka Kemiskinan Jakarta di Bawah 4 Persen, Tapi Ketimpangan Masih Jadi Masalah
Indonesia
Potensi Kebocoran Parkir di Jakarta Capai Rp 1,4 Triliun Per Tahun
Seluruh transaksi parkir on-street wajib menggunakan kanal pembayaran resmi yang terintegrasi dan terverifikasi, bukan rekening pribadi juru parkir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Potensi Kebocoran Parkir di Jakarta Capai Rp 1,4 Triliun Per Tahun
Indonesia
PAM Jaya Raih Penghargaan Gubernur DKI Jakarta 2026 Bidang Kearsipan
PAM Jaya meraih Penghargaan Gubernur DKI Jakarta Bidang Kearsipan 2026 dengan predikat AA atau Sangat Memuaskan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
PAM Jaya Raih Penghargaan Gubernur DKI Jakarta 2026 Bidang Kearsipan
Berita Foto
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Tersangka dan pihak swasta, Bima Setiawan (206) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Berita Foto
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Indonesia
Kekurangan Gaji 10 Bulan PJLP DKI Jakarta Janji Dibayarkan Akhir Oktober
Persoalan tersebut bermula ketika pembahasan APBD 2026 dilakukan pada 2025. Saat itu, besaran UMP Jakarta 2026 belum ditetapkan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Kekurangan Gaji 10 Bulan PJLP DKI Jakarta Janji Dibayarkan Akhir Oktober
Indonesia
Beasiswa LPDP Perdana Jakarta Bakal Diberikan ke 75 Mahasiswa di 2027, Yuk Segera Daftar!
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menjalankan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang menjangkau sekitar 700 ribu peserta didik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Beasiswa LPDP Perdana Jakarta Bakal Diberikan ke 75 Mahasiswa di 2027, Yuk Segera Daftar!
Berita Foto
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Suasana pemukiman padat penduduk di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Bagikan