Sejumlah Dugaan Pelanggaran Ditemukan dalam Pertambangan Nikel di Raja Ampat
Minggu, 08 Juni 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memproses aktivitas empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan tersebut beroperasi di empat pulau berbeda, yaitu PT GN di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran, PT KSM di Pulau Kawei, dan PT MRP di Pulau Manyaifun.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, meskipun PT GN secara teknis telah memenuhi syarat dalam kegiatan penambangan nikel, terdapat pertimbangan lain yang harus diperhatikan. Lokasi penambangan berada di pulau kecil, yang tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, faktor ekosistem Raja Ampat yang rentan juga menjadi dasar evaluasi, termasuk efektivitas teknologi rehabilitasi lingkungan yang digunakan perusahaan tersebut.
Untuk PT ASP, KLHK menemukan adanya pelanggaran berupa kolam penampungan limbah (settling pond) yang jebol, menyebabkan sedimentasi tinggi dan air laut menjadi keruh. “Kami akan menindaklanjuti dengan penegakan hukum lingkungan,” kata Hanif kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (8/6).
Baca juga:
Tutup Pintu Negosiasi, Senator Papua Tuntut Tambang Nikel Raja Ampat Ditutup Total
Sementara itu, PT KSM diketahui beroperasi melebihi dari batas wilayah yang telah disetujui dalam dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni hingga 5 hektare di luar izin.
Terkait dengan PT MRP, Hanif menyatakan kegiatan eksplorasi dilakukan tanpa dokumen persetujuan lingkungan yang sah. “Perusahaan hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa dokumen lingkungan sehingga kami hentikan kegiatannya,” ujar Hanif.
KLHK juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meninjau kembali tata ruang dan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap wilayah terdampak. Penanganan lebih lanjut akan melibatkan kolaborasi antar-kementerian, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan.
"Kami juga merencanakan kunjungan lapangan dalam waktu dekat untuk meninjau langsung kondisi di lapangan," ujar Hanif.
Di sisi lain, Hanif mengaku izin pertambangan dikeluarkan Bupati Raja Ampat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya diharapkan kembali meninjau izin tersebut. "Kami akan meminta teman-teman Provinsi Papua Barat Daya untuk kemudian meninjau ulang, mencermati kembali data ruangnya dengan memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis," ungkap Hanif.
Hanif menegaskan ia mendukung langkah-langkah yang telah diambil Kementerian ESDM, yakni menghentikan aktivitas pertambangan. Ia memastikan segala keputusan yang telah diambil didukung demi menjaga ekosistem lingkungan di Raja Ampat.
"Langkah-langkah lebih lanjut akan kami diskusikan dengan Bapak Menteri ESDM. Sepertinya nanti sore kami janji akan ketemu beliau," ujar Hanif.(knu)
Baca juga:
Greenpeace Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Rusak Alam, Istana Baru Turun Tangan