Sejak Tahun 2010, Pemerintah 'Raup' Dana Haji Ratusan Miliar?

Senin, 31 Juli 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Anggota DPR RI Komisi VIII Maman Imanulhaq mengungkapkan penggunaan dana haji untuk infrastruktur sudah berlangsung sejak 7 tahun lalu.

Berdasarkan paparannya, penggunaan dana haji untuk membantu APBN pemerintah telah berlangsung sejak 2010 lalu.

"Sesungguhnya dana haji sudah sejak tahun 2010 diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara ini, termasuk untuk infrastruktur," kata Maman kepada awak media di Jakarta, Senin (31/7).

Wakil ketua Fraksi PKB ini menjelaskan berdasarkan laporan keuangan haji 2016 hingga saat ini sudah banyak dana haji yang diinvestasikan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

"Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN sampai saat ini diinvestasi dari dana haji berjumlah Rp 35.2 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut, katanya, ada lagi melalui PBS (Project Based Sukuk) senilai 400 miliar.

Kemudian yang lebih aneh lagi, dana haji pernah diinvestasikan ke SUN (Surat Utang Negara) sebanyak 134.3 miliar dalam bentuk USD.

"SUN itu bukan instrumen syariah, alias tidak halal," tandasnya. (Fdi)

Baca berita terkait dana haji lainnya di: Polemik Pemerintah 'Minta Jatah' Dana Haji, Bagaimana Kelanjutannya?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan