Sebut Kata Pribumi Dalam Pidatonya, Anies Bisa Dipenjara

Selasa, 17 Oktober 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Menyebut kata Pribumi dalam pidato perdananya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikecam di media sosial. Berbagai kalangan menilai ucapan Anies berbau rasis dan bisa memecut semangat diskriminasi.

Selain itu, ucapan Anies dinilai melangkahi Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi.

Menanggapi hal itu, Pengacara kawakan I Wayan Sudirta menilai, Gubernur Anies juga berpotensi melanggar UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Wayan mengatakan, Anies bisa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara jika sesuai fakta dan alat bukti.

"UU No. 40 tahun 2008 mengataur itu, Pasal 4 dan 16 tentang diskriminasi ancamannya maksimal lima tahun," ujarnya kepada awak media, Selasa (17/10).

Namun, kata dia, dalam kasus Anies tentunya masyarakat tidak boleh mengabaikan Azas praduga tak bersalah.

"Kita tidak boleh mangabaikan azas praduga tak bersalah, tapi kalau ada orang merasa kewajiban mengadu, merasa dirugikan silahkan melapor nanti polisi yang proses dengan ketat menjaga praduga tak bersalah," terangnya. (Fdi)

Baca juga berita terkait pidato Anies Baswedan dalam artikel berikut: Polemik Pidato Anies Baswedan, Ini Tanggapan Ketua Umum FPAB

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan