Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sebulan Habis Terima THR, PNS Langsung dapat Bonus Gaji ke-13

Wisnu Cipto - Rabu, 23 Mei 2018

MerahPutih.com - Juni-Juli menjadi bulan yang membahagiakan bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS). Setelah uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2018 dibagikan di awal Juni, para PNS diganjar lagi pembagian uang gaji ke-13 di akhir bulan.

"Gaji ke-13 diterima Juli. Pemberian gaji ke 13 ini merupaka kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, anggota TNI/Polri agar bisa membantu biaya sekolah anak-anak mereka," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati saat jumpapers di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5).

Menkeu menjelaskan untuk gaji ke-13 PNS, pengajuan oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan akhir Juni dan pembayaran kepada penerima pada awal Juli 2018. Pemerintah dilansir Antara, telah menyiapkan anggaran Rp12,4 triliun dari APBN untuk alokasi gaji ke-13. Rinciannya, tunjangan kinerja ke-13 mencapai Rp 5,79 triliun dan tunjangan pensiunan untuk gaji ke-13 Rp6,85 triliun.

Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Sri Mulyani memastikan untuk THR PNS sudah dapat diajukan satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara untuk pencairan mulai akhir Mei 2018. "Dengan demikian seluruh ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya, pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni," imbuh Menkeu.

Sementara itu, Menpan-RB Asman Abnur memastikan pembagian THR ASN/PNS tidak boleh terlambat. Menurut dia, uang THR PNS ini maksimal paling lambat dibagikan 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri yang diperkirakan jatuh Kamis 14 Juni mendatang.

Artinya, uang THR PNS itu dipastikan sudah dapat diterima dan cair sebelum masuk bulan Juni. “Iya, biar bisa shopping,” tegas mantan anggota DPR dari Fraksi PAN itu.

Ilustrasi ASN/PNS (setkab.go.id)

Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS. Bahkan, total THR untuk abdi negara tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya. Total anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, prajurit TNI, dan Polri itu mencapai Rp 35,76 triliun.

Presiden menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerina tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, didampingi Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur.

"Dan, ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," tegas Presiden Jokowi dalam kesempatan yang sama.

Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan ASN saat merayakan Idul Fitri. "Tapi kita juga berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," tandas Kepala Negara.

Baca Artikel Asli