Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sebatas Salah Administrasi, Eks Kadis ESDM Bantah Korupsi Timah Rp 300 T

Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024

MerahPutih.com - Terdakwa Amir Syahbana membantah melakukan pidana korupsi dalam pengelolaan timah di wilayah PT Timah Tbk yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 itu mengklaim kesalahannya yang dilakukannya hanya mencakup ruang lingkup hukum administrasi negara.

"Jika terjadi kesalahan dari terdakwa Amir, maka tidak tepat dipandang sebagai perbuatan pidana, namun perbuatan administrasi negara dengan pendekatan sanksi administratif," ujar Penasihat hukum Amir Syahbana, Muhammad Zainul Arifin, dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8).

Zainul menuturkan kliennya dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga mengakibatkan adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan kerugian negara berupa kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.

Baca juga:

Suami Sandra Dewi Terima Duit Korupsi Timah Rp 420 Miliar

Dengan demikian, kata dia, diketahui yang menjadi pokok permasalahan dan dipermasalahkan terhadap Amir, yakni mengenai persetujuan RKAB perusahaan swasta lainnya oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung saat terdakwa menjadi Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM pada 2018 dan Kadis ESDM pada 2021.

"Namun faktanya tidak ada uraian perbuatan terdakwa Amir atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun," ungkap kuasa hukum dilansir dari Antara.

Maka dari itu, penasihat hukum Amir memohon majelis hakim menetapkan putusan sela yang meliputi menerima eksepsi Amir untuk seluruhnya serta surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau sekurang-kurangnya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga diminta untuk membebaskan Amir dari semua dakwaan dalam perkara, memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan, serta membebankan biaya perkara kepada negara. "Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," tandas Zainul. (*)

Baca Artikel Asli