Sebatas Salah Administrasi, Eks Kadis ESDM Bantah Korupsi Timah Rp 300 T

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
Sebatas Salah Administrasi, Eks Kadis ESDM Bantah Korupsi Timah Rp 300 T

Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah PT Timah pada tahun 2015–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Amir Syahbana membantah melakukan pidana korupsi dalam pengelolaan timah di wilayah PT Timah Tbk yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 itu mengklaim kesalahannya yang dilakukannya hanya mencakup ruang lingkup hukum administrasi negara.

"Jika terjadi kesalahan dari terdakwa Amir, maka tidak tepat dipandang sebagai perbuatan pidana, namun perbuatan administrasi negara dengan pendekatan sanksi administratif," ujar Penasihat hukum Amir Syahbana, Muhammad Zainul Arifin, dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8).

Zainul menuturkan kliennya dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga mengakibatkan adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan kerugian negara berupa kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.

Baca juga:

Suami Sandra Dewi Terima Duit Korupsi Timah Rp 420 Miliar

Dengan demikian, kata dia, diketahui yang menjadi pokok permasalahan dan dipermasalahkan terhadap Amir, yakni mengenai persetujuan RKAB perusahaan swasta lainnya oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung saat terdakwa menjadi Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM pada 2018 dan Kadis ESDM pada 2021.

"Namun faktanya tidak ada uraian perbuatan terdakwa Amir atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun," ungkap kuasa hukum dilansir dari Antara.

Maka dari itu, penasihat hukum Amir memohon majelis hakim menetapkan putusan sela yang meliputi menerima eksepsi Amir untuk seluruhnya serta surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau sekurang-kurangnya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga diminta untuk membebaskan Amir dari semua dakwaan dalam perkara, memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan, serta membebankan biaya perkara kepada negara. "Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," tandas Zainul. (*)

#Korupsi Timah #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Bagikan