Sebatas Salah Administrasi, Eks Kadis ESDM Bantah Korupsi Timah Rp 300 T

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
Sebatas Salah Administrasi, Eks Kadis ESDM Bantah Korupsi Timah Rp 300 T

Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah PT Timah pada tahun 2015–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Amir Syahbana membantah melakukan pidana korupsi dalam pengelolaan timah di wilayah PT Timah Tbk yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 itu mengklaim kesalahannya yang dilakukannya hanya mencakup ruang lingkup hukum administrasi negara.

"Jika terjadi kesalahan dari terdakwa Amir, maka tidak tepat dipandang sebagai perbuatan pidana, namun perbuatan administrasi negara dengan pendekatan sanksi administratif," ujar Penasihat hukum Amir Syahbana, Muhammad Zainul Arifin, dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8).

Zainul menuturkan kliennya dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga mengakibatkan adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan kerugian negara berupa kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.

Baca juga:

Suami Sandra Dewi Terima Duit Korupsi Timah Rp 420 Miliar

Dengan demikian, kata dia, diketahui yang menjadi pokok permasalahan dan dipermasalahkan terhadap Amir, yakni mengenai persetujuan RKAB perusahaan swasta lainnya oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung saat terdakwa menjadi Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM pada 2018 dan Kadis ESDM pada 2021.

"Namun faktanya tidak ada uraian perbuatan terdakwa Amir atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun," ungkap kuasa hukum dilansir dari Antara.

Maka dari itu, penasihat hukum Amir memohon majelis hakim menetapkan putusan sela yang meliputi menerima eksepsi Amir untuk seluruhnya serta surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau sekurang-kurangnya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga diminta untuk membebaskan Amir dari semua dakwaan dalam perkara, memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan, serta membebankan biaya perkara kepada negara. "Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," tandas Zainul. (*)

#Korupsi Timah #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Bagikan