Sebanyak 50.891 Orang di Jakarta Kena PHK akibat Corona

Selasa, 05 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
(Disnakertrans) mencatat ada 50.891 orang yang kehilangan pekerjaan karena ada pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan akibat pandemi corona.

Pemecatan karyawan tersebut terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap I pada 2-4 April, dan tahap II 8-9 April.

Baca Juga:

Gubernur Jabar Kutuk Keras Youtuber Prank Bantuan Batu dan Sampah

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, jumlah perusahaan yang PHK pegawainya sebanyak 6.782.

Andri menuturkan, mereka akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupa Kartu Prakerja, insentif dan pelatihan. Dengan harapan, yang terkena PHK mendapatkan pekerjaan baru karena memperoleh sertifikat dan peningkatan kualifikasi dari pemerintah pusat untuk pekerjaan yang baru.

"Data ini sudah kami sampaikan ke Kementerian atau Menko Perekonomian dan Kementerian Ketenangakerjaan untuk segera mendapatkan atau masuk dalam program Kartu Prakerja," kata Andri di DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5).

Ilustrasi - PHK (ANTARA/Handry Musa)
Ilustrasi - PHK (ANTARA/Handry Musa)

Sambung Andri, informasi yang ia dapat bahwa program kartu prakerja datanya harus satu pintu yaitu dari situs www.kartuprakerja.go.id yang sistemnya dimiliki Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

"Kemarin Dinas Ketenagakerjaan menginisiasi rapat koordinasi dengan menghadirkan Kemenko Perekonomian. Ini yang kami tanya kepada Kemenko Perekonomian termasuk yang ditanyakan kadisnaker seluruh Indonesia," terang dia.

Baca Juga:

Analis Intelijen Duga Ada 'Aktor Besar' Biang Penyebar Virus Corona

Lanjut dia, lesunya perekonomian akibat dampak corona tidak hanya terjadi di Indonesia saja tapi di berbagai belahan dunia. Karenanya, pemerintah hadir mengatasi masalah tersebut, sebab bila dalam kondisi normal perusahaan sebetulnya enggan memecat karyawan karena akan memengaruhi pendapatannya.

Berikut data PHK di Jakarta:

- Total pekerja yang di-PHK pada tahap I dan II mencapai 50.891 orang

- Total perusahaan yang memecat pegawai (tahap I dan II) ada 6.782 perusahaan

Rinciannya sebagai berikut

1. Pekerja yang di-PHK tahap I pada 2-4 April ada 30.363 orang.

2. Perusahaan yang memecat pekerja tahap I pada 2-4 April, ada 3.361 perusahaan.

3. Pekerja yang di-PHK tahap II pada 8-9 April, sebanyak 20.528 orang

4. Perusahaan yang memecat pekerja tahap II pada 8-9 April, ada 3.421 perusahaan. (Asp)

Baca Juga:

Begini Kondisi 86 Warga Jabar di BPSDM yang Dipulangkan dari Arab Saudi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan