SE Terbit Besok, 4 Amunisi Kemenaker Tindak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Senin, 19 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan yang masih menahan ijazah pekerjanya.
“Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5).
Wamen yang akrab disapa Noel itu mengungkapkan upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi.
Baca juga:
Puluhan Ijazah Pekerja di Solo Ditahan Perusahaan karena Resign
“Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah,” ujar Noel.
Noel menambahkan selain SE yang terbit besok itu kemenaker juga masih memiliki amunisi lain untuk menindak perusahaan yang masih nakal melakukan praktik penahan ijazah karyawannya. Sedikitnya ada tiga sanksi yang bisa dilakukan Kemenker.
“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara,” tandas Wamenaker dikutip Antara. (*)