13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!

Ilustrasi Para Pekerja Kantoran. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang baru dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

UU baru ini disahkan sebagai eksekusi mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebelum tenggat 31 Oktober 2026.

Pengesahan regulasi anyar ini menjadi angin segar bagi jutaan buruh pemburu rupiah lantaran menghadirkan 13 poin aturan baru yang jauh lebih adil dan berpihak pada keselamatan hak-hak pekerja.

Baca juga:

Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja

Perlindungan Hak Pekerja dan Lembaga Independen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan salah satu terobosan paling krusial UU baru tentang kepastian hukum yang melarang keras praktik penahanan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

UU baru memperkuat posisi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden guna mendongkrak kualitas sertifikasi kompetensi kerja.

Pemerintah juga mengintegrasikan sistem data dan informasi ketenagakerjaan antara pusat dan daerah demi menjamin lahirnya kebijakan publik yang akurat serta selaras.

RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,

kata Menaker Yassierli di DPR, Selasa (6/10)

Baca juga:

Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

13 Poin Aturan Baru dalam UU Ketenagakerjaan

  • Larangan Penahanan Ijazah: Perusahaan dilarang keras menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja selama proses rekrutmen hingga masa hubungan kerja.

  • Penguatan BNSP: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

  • Pengawasan Ketenagakerjaan Ketat: Penambahan jumlah pengawas sesuai rasio pekerja/perusahaan di daerah, pembentukan Komite Pengawasan, serta keterlibatan pengawasan oleh DPR RI.

  • Integrasi Data Pusat & Daerah: Sensus dan data ketenagakerjaan diintegrasikan antara pemerintah pusat dan daerah agar perencanaan kebijakan lebih terarah dan sinkron.

  • Jaminan Pesangon & PHK: Pengaturan dana cadangan pesangon serta optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang terkena PHK.

  • Hak Perempuan Dijamin: Kepastian perlindungan hak cuti melahirkan dan keguguran dengan jaminan tetap menerima upah penuh.

  • Perlindungan Pekerja Disabilitas: Jaminan aksesibilitas, kesetaraan hak, dan perlindungan khusus bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

  • Peningkatan Produktivitas Bersama: Penguatan kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah untuk mendongkrak produktivitas kerja.

  • Perlindungan Pekerja Fleksibel (Future of Work): Perluasan payung hukum untuk merespons jenis pekerjaan baru di masa depan (seperti freelancer dan pekerja gig).

  • Penetapan Upah via Survei KHL: Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS wajib berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan memperkuat Dewan Pengupahan Daerah.

  • Perlindungan Magang & Pencari Kerja: Optimalisasi hak dan keselamatan kerja bagi pencari kerja, peserta pelatihan, hingga peserta pemagangan.

  • Aturan Tenaga Kerja Asing (TKA): Penataan penggunaan TKA khusus bagi warga negara asing yang menikah sah dengan WNI beserta anak-anaknya.

  • Ketentuan Alih Daya (Outsourcing) BUMN: Kewajiban penyelenggaraan tenaga alih daya di lingkungan BUMN wajib dikelola langsung oleh anak perusahaan.

#UU Ketenagakerjaan #Tenaga Kerja #Menaker Yassierli
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bocoran Formula UMR Baru dari Penasihat Presiden, Semua Daerah Tidak Boleh di Bawah KHL
Said Iqbal tegaskan UMR di UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru wajib di atas survei KHL. Cek formula upah minimum dan indeks terbarunya!
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Formula UMR Baru dari Penasihat Presiden, Semua Daerah Tidak Boleh di Bawah KHL
Indonesia
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
DPR resmi mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang mengatur 13 poin krusial, termasuk larangan penahanan ijazah pekerja dan perlindungan dana pesangon.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
Indonesia
13 Aturan Baru di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
13 Aturan Baru di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga
Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dengan DPR RI pada Senin (5/10).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Indonesia
Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Indonesia
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Keberhasilan reformasi ketenagakerjaan, tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Bagikan