MerahPutih.com - DPR resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang baru dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
UU baru ini disahkan sebagai eksekusi mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebelum tenggat 31 Oktober 2026.
Pengesahan regulasi anyar ini menjadi angin segar bagi jutaan buruh pemburu rupiah lantaran menghadirkan 13 poin aturan baru yang jauh lebih adil dan berpihak pada keselamatan hak-hak pekerja.
Baca juga:
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Perlindungan Hak Pekerja dan Lembaga Independen
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan salah satu terobosan paling krusial UU baru tentang kepastian hukum yang melarang keras praktik penahanan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
UU baru memperkuat posisi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden guna mendongkrak kualitas sertifikasi kompetensi kerja.
Pemerintah juga mengintegrasikan sistem data dan informasi ketenagakerjaan antara pusat dan daerah demi menjamin lahirnya kebijakan publik yang akurat serta selaras.
RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,
kata Menaker Yassierli di DPR, Selasa (6/10)
Baca juga:
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
13 Poin Aturan Baru dalam UU Ketenagakerjaan
-
Larangan Penahanan Ijazah: Perusahaan dilarang keras menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja selama proses rekrutmen hingga masa hubungan kerja.
-
Penguatan BNSP: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
-
Pengawasan Ketenagakerjaan Ketat: Penambahan jumlah pengawas sesuai rasio pekerja/perusahaan di daerah, pembentukan Komite Pengawasan, serta keterlibatan pengawasan oleh DPR RI.
-
Integrasi Data Pusat & Daerah: Sensus dan data ketenagakerjaan diintegrasikan antara pemerintah pusat dan daerah agar perencanaan kebijakan lebih terarah dan sinkron.
-
Jaminan Pesangon & PHK: Pengaturan dana cadangan pesangon serta optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang terkena PHK.
-
Hak Perempuan Dijamin: Kepastian perlindungan hak cuti melahirkan dan keguguran dengan jaminan tetap menerima upah penuh.
-
Perlindungan Pekerja Disabilitas: Jaminan aksesibilitas, kesetaraan hak, dan perlindungan khusus bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
-
Peningkatan Produktivitas Bersama: Penguatan kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah untuk mendongkrak produktivitas kerja.
-
Perlindungan Pekerja Fleksibel (Future of Work): Perluasan payung hukum untuk merespons jenis pekerjaan baru di masa depan (seperti freelancer dan pekerja gig).
-
Penetapan Upah via Survei KHL: Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS wajib berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan memperkuat Dewan Pengupahan Daerah.
-
Perlindungan Magang & Pencari Kerja: Optimalisasi hak dan keselamatan kerja bagi pencari kerja, peserta pelatihan, hingga peserta pemagangan.
-
Aturan Tenaga Kerja Asing (TKA): Penataan penggunaan TKA khusus bagi warga negara asing yang menikah sah dengan WNI beserta anak-anaknya.
-
Ketentuan Alih Daya (Outsourcing) BUMN: Kewajiban penyelenggaraan tenaga alih daya di lingkungan BUMN wajib dikelola langsung oleh anak perusahaan.