SE Terbit Besok, 4 Amunisi Kemenaker Tindak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan


Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira
MerahPutih.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan yang masih menahan ijazah pekerjanya.
“Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5).
Wamen yang akrab disapa Noel itu mengungkapkan upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi.
Baca juga:
Puluhan Ijazah Pekerja di Solo Ditahan Perusahaan karena Resign
“Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah,” ujar Noel.
Noel menambahkan selain SE yang terbit besok itu kemenaker juga masih memiliki amunisi lain untuk menindak perusahaan yang masih nakal melakukan praktik penahan ijazah karyawannya. Sedikitnya ada tiga sanksi yang bisa dilakukan Kemenker.
“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara,” tandas Wamenaker dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Prabowo Subianto Tak Menyangka Ucapannya di Sidang MPR Jadi Nyata, Ada Kader Partai Gerindra Ditangkap KPK

Kursi Wamenaker Pengganti Noel Segera Terisi, Prabowo: Sudah Diurus Semua

Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka
