Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Senin, 20 Oktober 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanah Pasal 33 UUD 1945 dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Program yang diluncurkan pada 6 Januari 2025 itu kini telah menjangkau 36,2 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia hingga September 2025.
?
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Zainul Munasichin mengatakan program ini menunjukkan komitmen kuat Presiden Prabowo terhadap peningkatan kualitas gizi dan masa depan anak-anak Indonesia.
?
“Program MBG merupakan terobosan penting yang menunjukkan kepedulian Presiden terhadap masa depan anak-anak Indonesia. Dengan pemenuhan gizi yang baik, anak-anak bisa tumbuh sehat, cerdas, dan berprestasi sehingga cita-cita Indonesia Emas 2045 bisa terwujud,” ujar Zainul di Jakarta, Senin (20/10).
?
Menurutnya, MBG bukan sekadar program pemenuhan gizi, melainkan implementasi prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Zainul juga mengatakan, di dalam MBG, terdapat sistem ekonomi kerakyatakan melalui penciptaan lapangan kerja dalam jumlah besar, ekosistem rantai pasok pangan yang melibatkan para petani, peternak, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal tersebut sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.
?

Baca juga:

Capaian 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Program MBG Capai 1,4 Miliar Porsi Diminta Ojo Ngoyo


“Di dalam MBG itu ada pekerja dapur, petani, peternak hingga UMKM yang merupakan bagian dari ekosistem rantai pasok pangan. Menurut kami, ekosistem pangan di dalam MBG inilah yang sejalan dengan Pasal 33 UUD," katanya.
?
Zainul menyebut Presiden Prabowo menempatkan rakyat sebagai bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia, sesuai semangat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. "Fraksi PKB melihat Presiden memiliki komitmen moral dan konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus,” ujarnya.
?
Meski demikian, Zainul mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program, terutama terkait dengan distribusi, kualitas makanan, dan pengawasan di lapangan. Ia menyoroti masih adanya beberapa kasus keracunan makanan yang harus segera ditangani dengan serius.
?
“Kekurangan dalam pelaksanaan MBG harus segera diperbaiki. Pemerintah perlu memastikan distribusi dan kualitas makanan tepat sasaran. Jika ada penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan, harus diberikan sanksi tegas,” tegasnya.(Pon)
?

Baca juga:

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Komisi X DPR Sebut Pendidikan Indonesia semakin Maju

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan