Satpol PP Jakarta Apresiasi AHY Mau Bersihkan APK Partai Demokrat

Senin, 12 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada 10 Februari 2024. Saat ini atau dimulai pada 11 sampai 13 Februari 2024 memasuki masa tenang termasuk pembersihan alat peraga kampanye.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hatimurti Yudhoyono (AHY) turun tangan langsung memimpin pembersihan APK. Ia dibantu relawan dan kader, menurunkan beberapa bendera Demokrat yang berjajar di sepanjang di wilayah Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2) menjelang tengah malam.

Baca Juga:

Saling Puji SBY dan Prabowo di Kampanye Akbar, Singgung AHY

"Saya punya prinsip bahwa sesuatu itu sangat ditentukan oleh kepemimpinan, jadi salah satu bentuk kepemimpinan yang paling sederhana adalah memberikan contoh, artinya melakukan sendiri. Tentu harapannya ini bisa mengajak serta dan termasuk menginspirasi yang lainnya. Kalau hanya sekedar instruksi rasanya belum bisa secara utuh menunjukkan kepada seluruh kader pentingnya upaya ini," kata AHY.

Menurutnya, penurunan APK Partai Demokrat sebelum masa tenang menjadi bagian dari kedewasaan kita berpolitik. Sebab, katanya, dalam pemilu ada aturan yang perlu dipatuhi bersama.

"Dan masyarakat juga akan senang kalau partai-partai politiknya, para politisnya juga bukan hanya pandai berbicara tapi juga bisa menjadi contoh yang baik," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyambut baik inisiatif dari AHY yang mau turun ke lapangan untuk merapihkan APK.

"Saya kira ini tindakan yang patut sangat diapresiasi, karena Ketua Umum sebuah Partai Politik mau turun tangan langsung memimpin upaya pembersihan APK," ujar Arifin kepada wartawan, pada Senin (12/2).

Arifin mengatakan, diharapkan langkah AHY ini bisa diteladani oleh kader-kadernya sehingga memudahkan pekerjaan Satpol PP.

"Sejak tengah malam tadi, kami sendiri sudah menurunkan aparat untuk melakukan pembersihan APK," lanjutnya.

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat pemerintah daerah yang diberi kewenangan untuk melakukan pembersihan APK atas permintaan Panitia Pengawas Pemilu di masing-masing daerah.

Menjelang pencoblosan tanggal 14 Februari nanti, peraturan perundang-undangan mewajibkan semua Alat Peraga Kampanye dibersihkan dari ruang-ruang publik.

"Ini untuk memastikan publik bisa memilih partai yang benar-benar memperjuangkan harapan rakyat," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Prabowo akan Beri Tugas untuk AHY Bila Menang di Pilpres 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan