Satgas PKH Tindak 23 Subjek Hukum Pemicu Bencana Sumatera

Rabu, 14 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) melakukan penegakan hukum terhadap persoalan kehutanan yang diduga berkontribusi pada bencana ekologis di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut sedikitnya 12 perusahaan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana. Pemerintah telah memasang plang pengawasan di sejumlah lokasi dan menjalankan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait.

Baca juga:

Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun

“Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap enam korporasi dan dua pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap delapan korporasi dan tujuh PHAT,” kata Raja Juli, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).

Penindakan dan Pencabutan Izin

Satgas PKH telah memasang pelang penertiban di 11 titik kawasan hutan yang diduga bermasalah. Selain itu, pemerintah juga mengambil langkah administratif dengan mencabut 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan sekitar 1 juta hektare di tiga provinsi terdampak.

Tak hanya itu, pemerintah tengah melakukan audit terhadap 24 PBPH lainnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan, tata kelola hutan, serta aspek perlindungan lingkungan.

Baca juga:

Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Pemulihan Pertanian Sumatera Rp 5,1 Triliun

Menhut menegaskan seluruh proses hukum dan administratif dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan dan mencegah terulangnya bencana ekologis.

“Hasil penyelidikan akan kami sampaikan setelah proses finalisasi dan mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” tandas politikus PSI itu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan