Jalan-Jalan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
Selasa, 08 April 2025 -
MERAHPUTIH.COM - BUPATI Indramayu Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemeriksaan itu merupakan buntut kepergian Lucky ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri.
"Sedang dimintai keterangan oleh Inspektorat, nanti setelah itu baru Pak Bupati akan menghadap ke sini," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/4).
Menurut Bima, pemeriksaan Lucky Hakim berlangsung sejak pukul 13.00 WIB di Inspektorat Jenderal Kemendagri. Bima Arya tak banyak menjelaskan bagaimana hasil klarifikasi dari Lucky Hakim. Ia akan memberi keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan Lucky Hakim rampung. "Nantilah kita tunggu setelah dari sana. Mau ke sini, tunggu saja," tuturnya.
Sementara itu, Lucky telah memberikan klarifikasi terkait dengan liburannya bersama keluarga ke Jepang yang menjadi sorotan. Lucky menjelaskan liburan ke Jepang itu telah direncanakan sejak lama bahkan saat masa kampanye Pilkada 2024. "Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak untuk mengajak mereka liburan setelah pilkada," kata Lucky di Pendopo Bupati Indramayu, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga:
Lucky mengatakan tiket perjalanan ke Jepang telah dibeli sejak Desember 2024, dengan jadwal keberangkatan pada 2 April dan rencana kepulangan 11 April. Namun, karena bertepatan dengan hari kerja pada 8 hingga 10 April, dia sempat mengajukan izin melalui staf. Lucky menjelaskan permohonan izin itu tidak dapat diproses lantaran waktu pengajuannya dinilai kurang dari 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Lucky menyebut keputusan pulang lebih awal diambil sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak meninggalkan tugas sebagai kepala daerah pada hari kerja.
Terlebih, pria yang juga artis ini mengaku baru mengetahui surat edaran tentang pembatasan perjalanan selama masa libur Lebaran ketika sudah berada di Jepang, karena belum sempat membaca seluruh dokumen yang masuk.(knu)