Sanksi Tilang Dimulai Awal 2022, Pemprov DKI Harus Perbanyak Titik Uji Emisi Gratis
Sabtu, 20 November 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan program Jakarta Langit Biru yang diklaim selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Program ini termasuk kewajiban pemilik kendaraan harus lolos uji emisi. Bahkan, Pemprov DKI menargetkan penerapan sanksi tilang uji emisi akan berlaku mulai awal 2022 mundur dari target rencana penerapan tilang pada 13 November 2021.
Baca Juga:
Kurang Bengkel, Penindakan Pelanggar Uji Emisi Terpaksa Ditunda
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah DKI untuk memperbanyak titik uji emisi gratis menyusul kewajiban uji emisi yang diberlakukan di Jakarta dengan sanksi tilang.Terlebih Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI telah menganggarkan dana sebesar 2,9 Miliar untuk pengadaan alat uji emisi kendaraan bermotor dan sarana pendukungnya pada RAPBD 2022.
"Dengan anggaran 2,9 Miliar yang tersebar di dinas dan suku dinas, saya rasa cukup bagi Pemprov membuat lebih banyak titik uji emisi gratis secara merata," kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI, August Hamonangan di Jakarta, Sabtu (20/11).
Menurutnya, lokasi uji emisi gratis penting dilakukan karena saat ini uji emisi kendaraan bermotor berbayar masih memberatkan untuk masyarakat di masa pandemi. Satu kali uji emisi saja biayanya bisa berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Saya menerima aduan bahwa uji emisi kendaraan bermotor biayanya masih memberatkan untuk masyarakat ekonomi rentan. Belum lagi jika tidak lulus uji dan harus uji ulang, berarti ongkos harus keluar lagi dua kali lipat," ujarnya.
Selain itu, August meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memperbanyak sosialisasi terkait uji emisi sebelum memberlakukan tilang termasuk berkoordinasi dengan daerah-daerah penyangga yang penduduknya banyak melakukan mobilisasi ke Jakarta setiap harinya.
"Kendaraan dari luar Jakarta juga harus terinformasikan mengenai uji emisi ini," tegasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kanal daring untuk memantau kualitas udara dan pusat informasi terkait aksi perubahan iklim melalui laman rendahemisi.jakarta.go.id. Laman itu diharapkan dapat meningkatkan transparansi aksi perubahan iklim.
"Jika publik tahu perkembangan aksi iklim dan kualitas udara, maka kami harapkan partisipasi mereka akan semakin meningkat dan juga memotivasi kinerja kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warga Jakarta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Asp)
Baca Juga:
Ratusan Kendaraan Dapat Stiker Lolos Uji Emisi, Bagaimana yang Tidak Lolos?