Salurkan Kemarahan, Warga Korban Banjir Disarankan Ramai-Ramai Gugat Anies
Rabu, 26 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Pengamat Perkotaan Azas Tigor Nainggolan menyarankan warga Jakarta yang marah karena banjir bisa menggugat Gubernur Anies Baswedan ke pengadilan.
"Bagi warga Jakarta bisa menggugat secara publik dengan metode Gugatan Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok," kata Azas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2).
Baca Juga:
Anies Mangkir RDP Banjir, DPR Bandingkan dengan Zaman Jokowi
Azas mengaku kemarahan warga akibat banjir diperoleh berdasarkan bincang-bincang dengan korban banjir. Menurut dia, berdasarkan hasil obrolannya bencana selama lebih dari dua hari itu menimbulkan dampak kerugian yang luar biasa bagi warga.

"Mereka kehilangan dan alami kerugian besar, rumah tenggelam, barang pribadi banyak hilang hanyut, anggota keluarga jadi sakit dan stres, tidak dapat bantuan selama di pengungsian secara layak dari pemprov Jakarta," tutur Azas.
Menurut Azas, banyak warga korban banjir kecewa karena tak mendapatkan informasi peringatan dini yang harusnya dilakukan Pemprov Jakarta. Gubernur DKI, lanjut dia, selaku aparatur pemerintah daerah seharusnya bertanggung jawab menjamin keselamatan kehidupan warga daerahnya dari persoalan banjir.
Atas kejadian dan kerugian akibat banjir Jakarta 2020 ini, kata Azas, warga korban terkena banjir dan warga Jakarta secara umum dapat melawan untuk meminta pertanggungjawaban Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta.

Upaya meminta tanggung jawab kepada Anies Baswedan dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata ke pengadilan negeri, merujuk Pasal 1365, 1366, 1367 Kitab UU Hukum Perdata
"Gugatan PMH itu diajukan dasar adanya atas kelalaian Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta tidak melakukan kewajiban hukumnya dan berakibat menimbulkan kerugian terhadap warga Jakarta," tutur pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu. (Knu)
Baca Juga:
Anggota DPR Semprot Ketidakbecusan Anies Tangani Banjir Jakarta