Salam Dua Jari, Anies Terancam Tiga Tahun Penjara
Selasa, 18 Desember 2018 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam maksimal tiga tahun penjara jika terbukti melakukan kampanye yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Hal tersebut dinyatakan anggota Bawaslu Frizt Edward Siregar menanggapi pertanyaan wartawan soal sangsi pejabat negara yang ikut berkampanye, Selasa (18/12).
"Apabila pejabat itu terbukti, ada sampai pidana penjara dengan maksimal 3 tahun penjara," kata Frizt kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/12).
Fritz menjelaskan, hal tersebut diatur dalam pasal 280 UU Pemilu. Sebagai seorang pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu atau merugikan salah satu calon di pemilu dapat dikenakan pasal tersebut.
"Pasal 280 hanya mengatur si pejabatnya, jadi tidak berpengaruh pada paslon yang didukung. Karena itu, dalam rangka untuk menunjukkan netralitas para pejabat pada saat proses kampanye," katanya.
Dalam konteks penerapan pasal, kata dia, sudah ada tiga orang kepala desa yang ditindak dengan pasal 280, di mana sebagai seorang pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu atau merugikan salah satu calon dalam pemilu.
Dalam kasus Anies, lanjut dia, tentu perlu dikaji dan digali lagi semua alat buktinya. Apakah ada unsur kesengajaan atau unsur yang menguntungkan salah satu Paslon. Nantinya, bisa jadi bahan jadi bahan temuan.
"Terus terang saya belum melihat videonya, saya belum melihat gambarnya. Tapi harus jadi temuan. Jadi, bisa saja nanti ada yang melaporkan, otomatis Bawaslu akan melakukan pengkajian," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan Gubernur Anies mengacungkan salam dua jari simbol paslon 02 saat menghadiri acara Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Lantaran aksi itu, pihak relawan GNR melaporkan Anies ke Bawaslu, Selasa (18/12). (Fdi)