Saksi Sidang Setnov Sebut Proyek E-KTP Milik Partai Kuning, Biru, dan Merah
Senin, 22 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (21/1).
Dalam persidangan kali ini, mantan Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja menjadi saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Charles mengaku pernah diberitahu bahwa proyek pengadaan e-KTP dikuasai oleh multi partai politik yang ada di DPR. Menurut dia, tiga partai tersebut diistilahkan dengan partai kuning, partai biru, dan partai merah.
"Itu yang saya dengar dari market, dari pasaran, itu multi partai politik," kata Charles saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1).
Kemudian, Jaksa KPK menanyakan pengertian dari ketiga warna partai tersebut. Menurut Charles, kuning melambangkan Partai Golkar, biru melambangkan Partai Demokrat, dan merah melambangkan PDI Perjuangan.
"Kuning Golkar, biru Demokrat, dan merah PDIP," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, istilah partai politik yang dilambangkan dengan warna itu sudah pernah dicantumkan jaksa KPK.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, ketiga partai itu disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP. Partai Golkar dan Demokrat disebut menerima masing-masing Rp 150 miliar. Sedangkan PDI Perjuangan disebut menerima Rp 80 miliar.
Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya: Saksi Akui Minta Restu Setnov Agar Proyek E-KTP Tak Dipersulit