Saksi Ahok Pernah Tangani Kasus Penodaan Agama
Rabu, 29 Maret 2017 -
Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digulirkan hari ini. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang Ahok pernah menangani kasus penodaan agama.
Menurut anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta Muhammad Hatta adalah ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, keterangan yang diperoleh tim kuasa hukum Ahok akan menghadirkan tujuh saksi ahli meringankan terdakwa.
"Ada tujuh saksi ahli yang rencananya hadir. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Selasa (28/3).
Adapun ahli yang akan memberikan keterangannya adalah guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo (ahli bahasa), Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli (ahli psikologi sosial), Wakil Ketua Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Hamka Haq (ahli agama Islam), Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas'udi (ahli agama Islam), dosen Tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin (ahli agama Islam) dan dua ahli hukum pidana Muhammad Hatta dan I Gusti Ketut Ariawan.
"Dari tujuh ahli, dua diantaranya sudah masuk BAP, yaitu Bambang Kaswanto (Ahli Bahasa) dan Risa Permana (ahli Psikologi Sosial)," terang Hasoloan.