Sah! UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

Rabu, 11 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Angka kenaikan dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan. Artinya, UMP tahun 2025 naik Rp 329.380.

Baca juga:

Kenaikan UMP 6,5%, DPR: Pemerintah Jawab Keluhan Pekerja

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (11/12).

Teguh menuturkan, dasar hukum ketetapan kenaikan UMP mengacu pada formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, ia telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah dan sejumlah pihak terkait pada tanggal 9 dan 10 Desember lalu.

"Sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.

Baca juga:

Permenaker Terbit, Semua Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%

Besaran kenaikan upah tahun depan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum nasional dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan