Sah! UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (Berita Jakarta)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Angka kenaikan dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan. Artinya, UMP tahun 2025 naik Rp 329.380.
Baca juga:
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (11/12).
Teguh menuturkan, dasar hukum ketetapan kenaikan UMP mengacu pada formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, ia telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah dan sejumlah pihak terkait pada tanggal 9 dan 10 Desember lalu.
"Sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.
Baca juga:
Permenaker Terbit, Semua Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%
Besaran kenaikan upah tahun depan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum nasional dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya

Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas

IKJ Dukung Gubernur Pramono Pindahkan Kampus ke Kota Tua demi Jakarta Kota Global

Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi

Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang

Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park

Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda

PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok
