Saat Pandemi COVID-19, Penyaluran KUR Tidak Surut

Selasa, 06 Juli 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 5 Juli 2021, telah mencapai Rp128,46 triliun atau sebanyak 50,77 persen dari total target Rp253 triliun dengan jumlah 3,45 juta debitur, outstanding Rp271,3 triliun dengan NPL sebesar 0,88 persen.

"Tentunya kita harus mewaspadai juga karena NPL ini juga tidak lepas dari relaksasi kebijakan OJK untuk mengantisipasi tekanan terhadap UMKM," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, Selasa (6/7).

Baca Juga:

Bank DKI Realisasikan Kredit DP 0 Rupiah Sebesar Rp 198,8 Miliar

Iskandar menyebut realisasi KUR pada 2021 lebih baik dibandingkan sebelum pandemi COVID-19. Pada 2019 OJK mencatat realisasi KUR hanya Rp140 triliun dengan 4,1 juta debitur dan pada 2018 hanya Rp120,3 triliun dengan 4,4 juta debitur.

"Pelajaran yang bisa kita petik dari sini adalah ternyata UMKM bergerak. Oleh karena itu, ini menjadi modal dasar kita untuk melangkah lebih jauh tetapi kita tidak bisa berlari cepat tanpa mengindahkan aspek kesehatan," ujar Iskandar.

Ia merinci, penyaluran KUR per 5 Juli berdasarkan jenis KUR, yakni penyaluran KUR Super Mikro terealisasi 4,57 persen atau Rp5,88 triliun dengan 667,9 ribu debitur. Penyaluran KUR Mikro telah mencapai 61 persen atau Rp78,35 triliun dengan 2,56 juta debitur.

Lalu realisasi KUR kecil mencapai 34,41 persen atau sebanyak Rp44,2 triliun dengan 223 ribu debitur. Serta realisasi KUR Penempatan TKI yang baru 0,02 persen atau Rp22,85 triliun dengan 949 debitur.

Ia menyampaikan kredit perbankan membaik dengan NPL terjaga. Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat dari Rp6.789,5 triliun pada April menjadi Rp6.837 triliun pada Mei atau tumbuh 10,73 persen (yoy). Sementara kredit bank umum meningkat menjadi Rp5.514,4 triliun dengan NPL bruto terjaga 3,35 persen.

Ilustrasi uang. (Foto: Antara)
Layanan bank. (Foto: Antara)

Adapun untuk mengantisipasi dampak dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pemerintah memperpanjang pemberian subsidi bunga tiga persen hingga Desember 20211 untuk 3,3 juta debitur.

Namun, OJK menyampaikan penurunan suku bunga belum mampu mempengaruhi permintaan kredit di masa pandemi COVID-19. Penurunan suku bunga kredit belum berpengaruh signifikan terhadap permintaan kredit karena terdapat masalah struktural dimana sektor-sektor yang terdampak pandemi COVID-19 belum membutuhkan kredit, modal kerja, maupun investasi.

"Manufacturing belum full capacity operasinya seperti sebelum Covid, apalagi berkaitan dengan pariwisata terutama turis yang global masih belum bisa masuk ini luar biasa dampaknya," kata Ketua OJK Wimboh Santoso dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Jamkrindo Telah Jamin Rp 6,5 Triliun Program PEN Kredit Usaha UMKM

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan