Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pemulihan Ekonomi.

Jamkrindo Telah Jamin Rp 6,5 Triliun Program PEN Kredit Usaha UMKM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juni 2021
Jamkrindo Telah Jamin Rp 6,5 Triliun Program PEN Kredit Usaha UMKM

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mencatat telah melakukan penjaminan kredit modal kerja untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp6,52 triliun pada periode Januari-April 2021.

Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Pemeringkatan UMKM, Konsultasi Manajemen (PUKM) Jamkrindo Ceriandri Widuri mengatakan, capaian tahun ini masih akan terus bergerak meningkat. Pasalnya, dibandingkan dengan capaian pada 2020, di mana perusahaan baru mulai menyalurkan penjaminan pada semester kedua, total penjaminan kredit untuk program PEN hanya sekitar Rp8 triliun.

Baca Juga:

30 Juta UMKM Diyakini Bisa Berjualan Online

"Ini masih sangat dinamis dan kemungkinan pertumbuhannya juga bagus karena UMKM sangat membutuhkan dukungan pemerintah untuk restrukturisasi kredit. Maka, silakan dimanfaatkan (restrukturisasi kredit) untuk teman-teman UMKM yang memang mengalami kesulitan dalam penyelesaian kreditnya," katanya.

Restrukturisasi kredit bagi UMKM merupakan salah satu program yang digulirkan pemerintah untuk bisa menekan dampak pandemi COVID-19 bagi pelaku UMKM. Selain menyalurkan penjaminan untuk program PEN, Jamkrindo juga menyalurkan penjaminan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang angkanya menembus Rp40,65 triliun sepanjang Januari-April 2021.

Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo mengintermediasi kepentingan lembaga keuangan yang membutuhkan keamanan atas penyaluran kreditnya kepada UMKM.

"UMKM ini secara profil risiko dinilai high risk (tinggi risiko) karena sumber pengembalian kewajibannya bersifat tidak tetap dan sangat dipengaruhi kondisi ekonomi mikro dan makro yang terjadi, termasuk kondisi pandemi saat ini," katanya.

UMKM.  (Foto: Teresa Ika)
UMKM. (Foto: Teresa Ika)

Di sisi lain, UMKM juga terbantu dengan peran penjaminan ketika mereka membutuhkan akses pembiayaan atau permodalan. Demikian pula dari sisi pemenuhan kolateral.

Dengan fungsi tersebut, Jamkrindo akan mampu meminimalisir kredit macet di perbankan, terutama di tengah kondisi sulit seperti saat ini.

"Dengan fungsi intermediasi ini, yang dilakukan perusahaan penjaminan bukan mencegah tapi meminimalisir (kredit macet). Mencegahnya pada saat kita melakukan seleksi kelayakan (UMKM)," katanya.

Penjaminan kredit bagi UMKM sendiri tidak dilakukan main-main karena harus memenuhi standar penilaian sebagaimana dikeluarkan oleh perbankan. Standar penilaian itu termasuk tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan memiliki perizinan atau legalitas yang berlaku.

"Mulai dari analisa kelayakan, karakternya, bagaimana komitmen mengelola bisnis, track record menjalankan usaha. Kemudian juga kapabilitas usaha, kualitas produk. Lalu kondisi dan prasyarat juga harus dipenuhi, hingga yang krusial itu soal capital (modal)," kata Ceriandri.

Saat ini,Jamkrindo merupakan perusahaan penjaminan kredit yang saat ini merupakan anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) dengan induk holding PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). (*)

Baca Juga:

Pemda Diinstruksikan Bikin Rumah Produksi UMKM Bersama

#UMKM #Utang UMKM #Kredit Bank #Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
Pengembangan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, DPR Desak Standardisasi Aset
Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI harus segera memiliki peta jalan nasional agar dapat diakses pelaku usaha kreatif di seluruh penjuru Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pengembangan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, DPR Desak Standardisasi Aset
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
OJK memangkas waktu pemutihan data SLIK menjadi maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan kredit dari sebelumnya sebulan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
Bagikan