MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disiapkan untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan.
Melalui aturan tersebut, aset hasil tindak pidana investasi bodong diharapkan dapat dirampas dan dikembalikan kepada korban, bukan justru masuk ke kas negara. Habiburokhman mengatakan sejumlah kejahatan keuangan yang dapat dijangkau melalui mekanisme perampasan aset antara lain investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
Menurut dia, selama ini korban kejahatan keuangan kerap kesulitan mendapatkan ganti rugi meskipun pelaku telah diproses secara hukum.
“Praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi),” ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (30/10).
Baca juga:
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Dia menilai sistem peradilan pidana konvensional masih terlalu berorientasi pada penghukuman pelaku, sedangkan pemulihan kerugian korban belum menjadi perhatian utama. Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus besar, seperti Binomo, Quotex, DNA Pro, Fahrenheit, Net89, First Travel, dan Hannien Tour.
Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bagaimana masyarakat mengalami kerugian besar akibat tindak pidana bermotif ekonomi, tetapi pengembalian uang kepada korban tidak selalu berjalan mudah. Oleh karena itu, Habiburokhman mengusulkan agar Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas bahwa aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.
Dia menegaskan pemulihan kerugian masyarakat harus menjadi salah satu tujuan utama dalam mekanisme perampasan aset.(knu)
Baca juga:
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara