MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disetujui menjadi RUU usul DPR RI.
Pengambilan persetujuan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, usai delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis, setelah persetujuan ini, akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi I DPR tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?
kata Dasco yang kemudian disetujui para legislator.
Salah satu pembaruan aturan yang dimuat dalam RUU Penyiaran, yaitu penambahan jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari semula sembilan menjadi sebelas orang yang diklaim bertujuan mengakomodasi keterwakilan berbagai kepentingan dalam tubuh KPI.
Baca juga:
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Pertimbangannya tujuh orang untuk perwakilan dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, satu dari akademisi.
RUU Penyiaran juga mengatur ketentuan mengenai platform media digital over-the-top (OTT). Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Pengaturan ini diklaim bukan buar pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media. (*)