RUU Kepariwisataan Jadi Inisiatif DPR
Selasa, 09 Juli 2024 -
MERAHPUTIH.COM - RANCANGAN Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang memimpin rapat menanyakan persetujuan tersebut kepada peserta rapat paripurna. "Saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Cak Imin.
Baca juga:
Soal RUU Kepariwisataan, Komisi X DPR Tekankan Koordinasi Pentahelix
"Setuju," jawab seluruh anggota fraksi di rapat paripurna.
Cak Imin menerima pendapat juru bicara dari sembilan fraksi di DPR sebelum menanyakan hal tersebut. Mereka ialah Muhamad Nur Purnamasidi dari Fraksi Golkar, Sodik Mujahid dari Fraksi Gerindra, Kamran Muchtar dari Fraksi NasDem, dan Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP.
Ada pula Putra Nababan dari Fraksi PDIP, Bisry Romly dari Fraksi PKB, Mitra Fakhruddin dari Fraksi PAN, Mustafa Kamal dari Fraksi PKS, dan Santoso dari Fraksi Demokrat.
"Dengan demikian, kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," ujar Cak Imin. (Pon)
Baca juga:
Paripurna Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU Usul Inisiatif DPR