RUU Kepariwisataan Jadi Inisiatif DPR
Rapat paripurna DPR.
MERAHPUTIH.COM - RANCANGAN Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang memimpin rapat menanyakan persetujuan tersebut kepada peserta rapat paripurna. "Saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Cak Imin.
Baca juga:
Soal RUU Kepariwisataan, Komisi X DPR Tekankan Koordinasi Pentahelix
"Setuju," jawab seluruh anggota fraksi di rapat paripurna.
Cak Imin menerima pendapat juru bicara dari sembilan fraksi di DPR sebelum menanyakan hal tersebut. Mereka ialah Muhamad Nur Purnamasidi dari Fraksi Golkar, Sodik Mujahid dari Fraksi Gerindra, Kamran Muchtar dari Fraksi NasDem, dan Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP.
Ada pula Putra Nababan dari Fraksi PDIP, Bisry Romly dari Fraksi PKB, Mitra Fakhruddin dari Fraksi PAN, Mustafa Kamal dari Fraksi PKS, dan Santoso dari Fraksi Demokrat.
"Dengan demikian, kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," ujar Cak Imin. (Pon)
Baca juga:
Paripurna Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU Usul Inisiatif DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming