RUU DKJ Diusulkan Atur Parpol Wajib Usung Cagub atau Cawagub Orang Betawi

Sabtu, 16 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan agar Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) juga mengatur soal keterwakilan orang asli Jakarta yakni suku Betawi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Aturan itu seperti kebijakan keterwakilan perempuan di parlemen minimal sebesar 30 persen.

"Ada ketentuan yang mengatur kalau partai-partai itu akan mencalonkan dalam Pilkada ini wajib salah satunya harus orang Betawi," kata Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Sylviana Murni, dalam rapat Panja pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3).

Baca juga:

Draf Baru RUU DKJ Atur Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden

Menurut Sylviana, ada beberapa kriteria masyarakat Betawi yang bisa diprioritaskan dalam pencalonan gubernur atau wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta.

Misalnya, lanjut dia, orang tuanya keturunan Betawi dan ibu atau ayahnya keturunan Betawi, atau seseorang yang memiliki kontribusi memperjuangkan masyarakat Betawi atau sudah lama tinggal di Jakarta.

Tak hanya terbatas pada pemilihan gubernur, Senator asal DKI Jakarta itu juga mengusulkan agar ketentuan yang sama berlaku pada jabatan wali kota dan bupati.

Baca juga:

DPRD DKI Desak DPR Tindaklanjuti RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Sylviana menambahkan pembuatan aturan kepala daerah di tingkat II itu disarankan juga melalui Perda yang memberikan kuota khusus bagi masyarakat Betawi.

“Nah, tinggal kami ini masyarakat Betawi yang mempersiapkan diri dengan persyaratan-persyaratan itu," ungkap mantan cawagub DKI pada Pilkada 2017 lalu itu.

Lebih jauh, Sylviana menegaskan kebijakan tentang perwakilan Betawi sebagai kepala daerah itu bisa dianggap sebagai bentuk kekhususan Jakarta daripada provinsi lainnya, terutama mengenai kewenangan.

“Ini menurut saya salah satu menjadi kewenangan khususnya Jakarta yang membedakan dengan masyarakat lain," tandasnya. (Pon)

Baca juga:

Kritik DIM RUU DKJ, Legislator Demokrat Sindir 'Buntut' Jakarta Dipegang Pusat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan