MerahPutih.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah signifikan sehari setelah pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Saat ini Bank Senteral dipimpin Plt Destry Damayanti, yang sebelumnya menduduki posisi Gubernur Senior BI.
Pada perdagangan Selasa pagi (28/7), rupiah anjlok 61 poin atau 0,34 persen ke level Rp 18.070 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya Rp 18.009.
Baca juga:
Selama Jabat Bos BI Harta Perry Warjiyo Naik 2 Kali Lipat Lebih, Total Rp 80,5 Miliar Nol Utang!
Kepada media, Selasa (28/7), Analis Bank Woori Saudara, Rully Nova, menilai pelemahan ini mencerminkan sikap hati-hati pelaku pasar terhadap arah kebijakan moneter BI di bawah kepemimpinan baru.
Rupiah pada perdagangan hari ini diperkirakan melemah pada kisaran Rp18 ribu–Rp18.050 per dolar AS dipengaruhi faktor domestik, yakni sikap hati-hati pelaku pasar terhadap arah kebijakan BI di bawah Gubernur yang baru,
Analis Bank Woori Saudara, Rully Nova
Tantangan Gubernur BI Baru
Pelemahan ini menambah tekanan terhadap daya beli dan stabilitas pasar keuangan domestik. Menurut Rully, Gubernur BI yang baru nanti harus memprioritaskan penguatan kelembagaan.
Rully menekankan penguatan yang dimaksud terutama terkait kebijakan operasional moneter yang memengaruhi jumlah uang beredar dan ekspektasi inflasi.
“BI seharusnya tidak secara langsung membeli obligasi pemerintah di pasar perdana,” tandasnya.
Baca juga:
Fakta Rupiah Anjlok Tembus Rp 18.070.
-
Kurs rupiah saat ini: Rp18.070 per USD
-
Pelemahan: 61 poin (0,34%)
-
Penutupan sebelumnya: Rp18.009 per USD
-
Deputi Gubernur Senior BI: Destry Damayanti (Plt Gubernur BI)
-
Tantangan BI: penguatan kelembagaan, kebijakan moneter, ekspektasi inflasi
Transisi Kepemimpinan BI
Seperti diketahui, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat, sebelum Presiden mengajukan calon Gubernur BI definitif kepada DPR RI.
Sesuai mekanisme Undang-Undang BI, calon Gubernur baru akan melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Dilansir Antara, Presiden selanjutkan menetapkan dan melantik Gubernur BI definitif setelah mendapat persetujuan dari parlemen. (*)